Seluruh rakyat Indonesia akan menghadapi momentum penting dalam gelaran demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Di Provinsi Sumatera Barat, dua pasangan calon akan bertarung memperebutkan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasangan calon pertama adalah petahana, Buya Mahyeldi Ansharullah, yang kali ini maju bersama pengusaha muda, Vasko Ruseimy, dengan nomor urut 1.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2 adalah Capt Epyardi Asda, seorang kapten kapal, politikus, pengusaha, dan mantan Bupati Solok. Epyardi maju bersama Ekos Albar, mantan Wakil Walikota Padang dan seorang pengusaha.
Pada Pilkada 2024, kedua pasangan calon ini harus mengikuti berbagai tahapan.
Saat ini, mereka sudah berada di tahap kampanye, di mana para kader dan simpatisan dari partai pengusung serta pendukung akan berusaha keras memenangkan jagoannya.Suasana kompetisi semakin memanas, mengingat ini adalah momen penting bagi masa depan Sumatera Barat.
Namun, banyak masyarakat Sumbar bertanya-tanya tentang peran anggota legislatif yang baru dilantik. Apakah mereka boleh ikut berkampanye? Pertanyaan ini muncul karena anggota legislatif yang terpilih adalah kader partai politik. Apakah ada batasan bagi mereka dalam mengikuti kampanye Pilkada?
Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS), Adrian Tuswandi, menjelaskan bahwa anggota legislatif memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye.
"Tentu saja boleh. Anggota legislatif terpilih adalah kader partai politik, jadi mereka harus all out dalam mendukung jagoan mereka," ujar Adrian yang akrab disapa Toaik.