Solok Selatan, - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus mengejar rencana pembangunan jalan provinsi ruas Abai Kecamatan Sangir Batang Hari-Sungai Dareh, Dharmasraya.
Setelah berbagai usulan disampaikan, perencanaan ini kembali disinggung dalam audiensi percepatan pembangunan infrastruktur kewenangan Provinsi Sumatera Barat tahun 2026/2027.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan bahwa saat ini kondisi jalan dimaksud sudah sangat parah dan meminta Pemprov Sumbar untuk mengusulkan perbaikan jalan Abai-Sungai Dareh dengan skema Inpres Jalan Daerah (IJD).
"Ini adalah jalan penghubung antara Solok Selatan dengan Dharmasraya, dan ada lima nagari yang sangat bergantung mobilitasnya pada jalan itu. Ini adalah jalan provinsi yang berada di Solok Selatan, tentu tidak bisa bupati yang mengusulkannya ke pusat," kata Bupati Solok Selatan, H. Khairunas saat beraudiensi dengan Gubernur Sumatera Barat dan jajaran di Istana Gubernur pada Selasa (9/6/2206).
Bupati H. Khairunas juga mengusulkan skema perbaikan jalan nasional di Solok Selatan ini.
"Perbaikan ini pun sudah dijanjikan. Namun karena kekurangan anggaran, maka konsep IJD adalah jalan keluarnya," imbuh Khairunas.Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekdraprov Sumbar Arry Yuswandi menyambut baik usulan tersebut. Dia berkomitmen untuk memperbaiki jalan Abai-Sungai Dareh, Dharmasraya yang memang adalah kewenangan provinsi.
Sekda Sumbar, Arry Yuswandi memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti usulan Bupati Solok Selatan yang disampaikan secara tertulis itu.
Sementara Kepala Baperrida Solok Selatan Diary Haes mengatakan terdapat beberapa usulan yang disampaikan menyangkut infrastruktur kewenangan provinsi di Solok Selatan. Beberapa diantaranya seperti jalan, jembatan, irigasi, sekolah, hingga alat penerangan jalan.
"Terdapat beberapa pembangunan infrastruktur yang disampaikan rencana pembangunannya. Tapi yang paling ditekankan adalah ruas jalan Abai-Sungai Dareh yang kondisinya memang sangat tidak mantap sepanjang 49,34 kilometer," kata Diary.
Editor : Editor
