Penyelidikan merupakan tahap awal untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dugaan tindak pidana, sedangkan penyidikan merupakan tahap lanjutan yang dilakukan setelah penyelidikan.
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyelidikan di antaranya:
Petugas penyelidik harus memiliki surat perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh atasan penyelidik.
Petugas penyelidik harus membuat laporan hasil penyelidikan kepada pejabat pemberi perintah.
Laporan hasil penyelidikan dapat disampaikan secara tertulis atau lisan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan laporan tertulis paling lambat 2 x 24 jam.
Penyidikan dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam tentang tindak pidana yang diduga terjadi.
Berdasarkan hal tersebut, mengapa sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka? karena dari tahapan yang ada sebenarnya sudah jelas siapa tersangka, atau simpelnya pihak-pihak diduga pelaku korupsi tentu memiliki bukti transaksi dan tanda tangan, hampir semua orang tahu itu, mengapa masih berdalih menunggu hasil pemeriksaan BPK?Semua berharap agar tersangka kasus dugaan korupsi PT Benal Ichsan Persada segera ditetapkan, jangan ada tebang pilih, karena ini sudah merupakan tekad besar Presiden RI, jadi jangan lagi bermain-main.
Pihak Kejaksaan jangan sampai menjatuhkan kredibilitas, hanya karena ingin menutupi yang tidak perlu ditutupi.
Atau kalau memang tidak ada kerugian negara atas KMK PT Benal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang tinggal terbitkan surat dan publis ke media lewat media massa. (***)
