Program pembangunan dan desa adalah satu kesatuan identik dalam program pemerataan pembangunan sistem transportasi nasional.
Penjangkauan daerah terpencil dan/atau tertinggal oleh pelayanan dalam sistem transportasi sebagai bentuk pemerataan pembangunan.
Tidak hanya di kota, pengadaan moda transportasi daerah menemui tantangan sampai pada kondisi kesulitan untuk memberikan pelayanan transportasi.
Sebab pemerataan pembangunan adalah langkah penting dan dalam rangka menjunjung prinsip keadilan sebagaimana yang tercantum dalam sila terakhir Pancasila, serta menghindari kecenderungan terjadinya kecemburuan sosial antar daerah.
Termasuk pembangunan terhadap sistem transportasi dengan pengadaan moda yang memadai.
Sebenarnya pembangunan daerah dalam pengadaan moda dalam satu kesatuan sistem transportasi adalah tanggung jawab pemimpin terpilih dengan program apa dan bagaimana pun.Sebab berbagai daerah menjadi pendukung utama pembangunan ibu kota. Tidak mungkin mengandalkan sumber dari luar negeri atau lainnya seperti SDM, SDA dan lain-lain.
Kenyataannya, pengadaan moda transportasi semata dan terpusat di kota dengan mengabaikan kondisi desa dalam kondisi yang sesungguhnya butuh.
Padahal sebagaimana dijelaskan, bahwa desa memiliki peran utama untuk pelaksanaan pembangunan.
Namun kondisi ini tidak didukung dengan pengadaan moda untuk peningkatan atau sekedar pemenuhan kebutuhan masyarakat.