Satu kaki mereka ada di surga dan kaki lain ada di neraka.
Jika mereka takut dengan ancaman, intimidasi dan intervensi maka mereka yang suka memainkan hukum akan merajalela merusak tatanan hukum.
Dan dalam sengketa informasi publik, UU 14/2008 telah memberikan kewenagan sebagai hakim pada perkara aquo.
Putusan berprinsip win-win solution dan amar putusan majelis komisioner itu bisa berdampak ajudikasi litigasi (tidak non litigasi), ketika para pihak menempuh upaya keberatan atas putusan itu dan/atau putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap maka amar putusan majelis komisioner di penyelesaian sengketa informasi publik kekuatannya sama sengan putusan lembaga litigasi (peradilan).Selamat bekerja majelis komisioner komisi informasi, siaplah untuk tidak populer atas putusan yang dilakukan. (***)



