Majelis komisioner adalah orang per orang yang memiliki analisa dan perspektif hukum sendiri.
Majelis komisioner punya hak sendiri untuk berbeda pendapat dalam proses persidangan dan dalam putusan (disenting opinion) dan hal tersebut dijamin haknya dalam regulasi.
Terkait dengan prinsip adil yaitu sikap atau kesan atau tidak suka, prasangka, dan keberpihakannya pada salah satu pihak dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi publik.
Tentu hal ini butuh pembuktian yang mendalam.
Tidak ada kewenangan para pihak untuk mengklaim bahwa seorang majelis berpihak pada pihak lain.
Apalagi dalam proses persidangan, di mana majelis komisioner berhak untuk menggali apapun dari para pihak.
Proses penyelesaian sengketa informasi publik juga dituntut kemandirian Komisi Informasi itu sendiri.Dengan kata lain, majelis harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak lain, termasuk oleh pemohon maupun termohon.
Jika komisioner takluk dengan intervensi dan intimidasi dari pihak luar apalagi dari para pihak tentu saja pada akhirnya melemahkan lembaga KI itu sendiri.
Tugas sebagai komisioner komisi informasi adalah tugas berat karena harus siap untuk tidak disukai. Mereka adalah hakim, wakil Tuhan di muka bumi.
