Antara Norma Sosial, Ketertiban Umum, dan Sensitivitas Politik

Foto Revdi Iwan Syahputra

Sumatera Barat kembali jadi sorotan, bukan karena polemik politik atau urusan birokrasi yang rumit, melainkan karena pesta pernikahan baralek anak Gubernur yang sempat menimbulkan kemacetan parah di jalan utama.

Baralek yang digelar pada Jumat, 11 April 2025, di Tanjung Gadang, Sijunjung, telah menimbulkan kemacetan yang cukup parah.

Video kemacetan itu viral, membuat warganet geram, dan menciptakan percakapan yang tak terhindarkan soal sensitivitas sosial seorang pejabat.

Dalih bahwa acara tidak menggunakan badan jalan dan hanya memanfaatkan halaman rumah tentu patut diapresiasi, tetapi bukan berarti persoalan selesai begitu saja.

Karena dalam konteks sosial dan hukum, yang dinilai bukan hanya niat, tapi juga dampak.

Kita mafhum, baralek di ranah Minang memang sarat makna adat, kehormatan, dan martabat keluarga.

Tapi ketika pesta adat ini menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum, maka perlu ada refleksi kritis: apakah pelaksanaan tradisi sudah sejalan dengan norma ketertiban masyarakat dan aturan positif yang berlaku?

Kemacetan yang terjadi bukan hanya soal mobil yang berhenti, tapi soal bagaimana negara diwakili oleh pejabatnya memberi contoh pengelolaan ruang publik secara berkeadaban.

Baca juga: Pasar Ghoib

Di sinilah publik bertanya: mengapa tidak ada rekayasa lalu lintas lebih awal? Mengapa tidak disiapkan shuttle atau sistem parkir alternatif? Dan yang lebih krusial: apakah ini akan dibiarkan begitu saja jika yang menggelar bukan keluarga gubernur?

Dari sisi hukum positif, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang penggunaan jalan untuk kegiatan yang menghambat fungsi jalan tanpa izin resmi dan rekayasa lalu lintas yang layak.

Banner Ultah Danantara
Bagikan

Opini lainnya
Terkini