Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib menyediakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas, kecuali informasi yang dikecualikan karena alasan tertentu.
Jika ketentuan ini diabaikan, maka kepala daerah bisa dikenai sanksi administratif hingga konsekuensi hukum.
Ini menegaskan bahwa keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Peran keterbukaan informasi dalam pencegahan korupsi sangat vital.
Akses informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat serta lembaga pengawas untuk memantau penggunaan anggaran daerah dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Minimnya informasi publik sering menjadi celah bagi terjadinya korupsi dan penyelewengan.Dengan sistem keterbukaan yang kuat, potensi penyimpangan tersebut dapat ditekan secara signifikan.
Kepala daerah yang menerapkan prinsip keterbukaan akan mendapat kepercayaan lebih besar dari masyarakat dan dinilai sebagai pemimpin yang jujur serta memiliki integritas tinggi.
Tidak hanya itu, keterbukaan informasi publik juga berdampak pada peningkatan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Investor lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di wilayah yang memiliki sistem pemerintahan yang transparan, dapat diprediksi, dan bebas dari pungutan liar.

