Pembahasan Perda Bank Nagari Syariah Kandas, Rahmat Saleh : PKS Minta Maaf, Kami Sudah Berjuang

oleh -542 views
oleh
542 views
Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat H. Rahmat Saleh.(doc)

Padang— Pembahasan tingkat pimpinan terkait kelanjutan  Rencana Peraturan Daerah tentang Konversi Bank Nagari Konvensional Menjadi Bank Nagari Syariah mentok di Bapemperda, status pembahasan Perda Bank Nagari Syariah dibawa ke rapat pimpinan. Setelah mendengarkan semua pendapat Fraksi yang mewakili anggota Bapemperda, hanya PKS yang menyatakan sikap agar Perda Konversi Bank Nagari Syariah dilanjutkan. Sementara Fraksi PPP dan Nasdem abstain, dan lima Fraksi lain yakni, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi PDIP PKB menolak pembahasan Perda Konversi Bank Nagari Syariah dilanjutkan.

Menyikapi keputusan ini, Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat H. Rahmat Saleh, yang juga merupakan pimpinan komisi 3 DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan minta maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat.

“Atas nama PKS Sumatera Barat, kami sampaikan bahwa, Fraksi PKS sudah berjuang dengan berbagai upaya agar dilakukan proses konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah. Hal ini dilakukan untuk menjadikan Bank Nagari sebagai sumber pendapatan yang berkah bagi daerah. Ternyata perjuangan ini tidak semudah membalik telapak tangan.

Hanya PKS Fraksi yang serius memperjuangkan dan menyatakan sikap setuju agar Peraturan Daerah Konversi Bank Nagari Syariah dibahas di DPRD. Oleh karena itu, PKS mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Barat yang memiliki filosofi adat basandi syara’ dan syara’ basandi kitabullah, karena perjuangan konversi Bank Nagari Syariah belum berhasil.

Ketika ditanyakan oleh tim portal ini kepada Rahmat Saleh kenapa Fraksi yang lain tidak setuju melanjutkan pembahasan Perdan konversi Bank Nagari Syariah. Rahmat Saleh menyampaikan bahwa, sebagian besar Fraksi yang tidak setuju karena adanya aturan dalam Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 yang mengatur tentang BUMD yang menyatakan harus ada pemenuhan saham mayoritas 51%. Kemudian alasan kedua bagi Fraksi yang menolak harus ada persetejuan seluruh kepela daerah terhadap konversi. Tapi menurut Rahmat Saleh, hal tersebut tidak bisa dijafikan sebagai alasan.

“PP 54 tahun 2017 itu mengatur BUMD bukan mengatur syarat konversi Bank Syariah. Syarat konversi diatur dalam Peraturan OJK nomor 64/POJK 03/2016. Begitu juga persetujuan seluruh kepala daerah, tidak ada syarat dalam POJK ini. Syarat nya adalah hasil persetejuan RUPS. Dan persetujuan itu sudah diputiska. Dalam RUPS ranggal 30 November tahu. 2019, dan sampai sekarang keputusan itu belum dianulir. Maka, sebenarnya tidak ada hal mendasar yang menyebabkan pembahasan Ranperda ini harus kandas sebelum dibahas. “ujar Rahmat Saleh yang dikenal getol memperjuangkan Bank Nagari Syariah.

Ketika ditanyakan sikap PKS selanjutnya, Rahmat Saleh menyatakan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai. Saya sebagai perwakilan Fraksi PKS tidak bisa menyalahkan siapapun, itulah fakta perwakilan masyarakat Sumatera Barat di DPRD dalam menilai urgensi pembahasan Ranperda Bank Nagari Syariah ini. Silakan lah masyarakat yang menilai. Saya pribadi sangat sedih, Riau Kepri sudah berhasil menjadi BRK Syariah, padahal secara kultur, Sumatera Barat cendrung seragam dan memiliki falsafah ASSBK. Seharusnya Bank Syariah lebih diterima di Sumatera Barat, tapi itulah faktanya.” Ujar Rahmat Saleh dengan nada sedih.(**)