Pemko Padang Raih Nilai Kualitas Tinggi Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023

Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar dari Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (8/1/2024).(doc)
Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar dari Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (8/1/2024).(doc)

PADANG - Mengawali tahun 2024, Pemerintah Kota Padang kembali menerima penghargaan. Kali ini Pemko Padang meraih nilai kualitas tinggi (82,64) dalam Penilaian Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).Piagam penghargaan bergengsi itu diterima Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar dari Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (8/1/2024).

Ekos Albar menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang telah memberikan penghargaan terkait pelayanan publik bagi Pemko Padang.Prestasi ini menurut Ekos, adalah kerja keras dan komitmen yang kuat dari semua OPD terkait di lingkup Pemko Padang, khususnya dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan pubik bagi masyarakat.

"Prestasi ini juga berkat kolaborasi dan dukungan semua unsur di Kota Padang. Kita akan terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Sehingga ke depan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang saat ini meraih nilai kualitas tinggi, bisa naik menjadi kualitas tertinggi," harapnya.Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menjelaskan maksud dari penilaian predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik bagi pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sumbar tersebut.

"Diantaranya adalah mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang mencakup pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan serta sistem informasi pelayanan publik, sarana-prasarana dan fasilitas."Selain itu juga berkaitan dengan pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi-misi serta motto pelayanan, atribut, kompetensi pelaksana dan pelayanan terpadu," jelasnya.

Adapun tujuan umum penilaian adalah sebagai upaya perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan sesuai dari maksud penilaian, sambung Yefni."Untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman ini dilaksanakan pada 25 kementerian, 15 lembaga dan 548 pemerintah daerah. Kategori penilaian terbagi dari kualitas tertinggi, tinggi, hingga kualitas sedang, rendah dan terendah. Harapannya tentu bagaimana pemerintah daerah, kementerian atau lembaga di Indonesia senantiasa melakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publiknya," harapnya.

Dalam kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar tersebut, juga hadir para Bupati/Wali Kota yang menerima piagam penghargaan sesuai kategori penilaian.(**)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Kapolda
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini