Sijunjung—Seorang pria diduga penjudi online digaruk (ditangkap) Anggota Satreskrim Polres Sijunjung di Jorong Aur Gading, Nagari Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung Senin 17/1-2022.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp. 346.000 juga Kertas Rekapan Angka.
Penangkapan tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani,
Ditangkapnya tersangka judi online toto gelap (togel) disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani kepada wartawan Kamis 20/1-2022.
“Senin kemarin Reskrim.menangkap satu orang dewasa diduga pelaku tindak pidana judi online atau togel di daerah Jorong Aur Gading, inisial tersangka MK umur 48 tahun,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.
Ditangkapnya MK oleh Reskrim Polres Sijunjung berkat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi online (togel) di daerah teersebut.
“Mendapat informasi tersebut anggota kami Tim Satreskrim Polres Sijunjung, melakukan penyilidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan juga barang seperti 2 handphone, satu jenis android diduga digunakan pelaku sebagai alat membuka situs judi online ( togel online). satu unit handphone Nokia E63 warna hitam digunakan pelaku untuk menerima pesanan angka, rekap angka togel yang dipesan oleh pelanggan,”ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung.
Saat ini, kata AKP Abdul Kadir Jailani, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.(koko)