PKPU Pencalonan Legislatif Mendesak untuk Disahkan

oleh -1,049 views
oleh
1,049 views

 

Oleh:                                                         Mega Ardila                                     Mahasiswa Magister Tata Kelola Pemilu   Universitas Andalas

SAMPAI hari ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan anggota legislatif belum juga disahkan. Padahal, PKPU tesebut telah dikirimkan sejak Senin (4/6/2018) ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk selanjutnya disahkan Menteri.

Namun, santer terdengar kabar bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan menolak untuk mensahkan PKPU tersebut. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah tegas menyatakan akan menolak menandatangani draf PKPU tentang pencalon legislatif.

Padahal, PKPU tersebut, sangat penting. Mendesak sekali. Salah satu poin yang membuatnya penting yakni terkait larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri pada Pemilu.

Alasan Yasonna menolak PKPU tersebut tak bisa disahkan, karena hak politik seseorang hanya bisa dicabut melalui pengadilan. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini tidak berwenang mencabut hak politik seseorang untuk mencalonkan diri di Pemilu.

Apalagi hal ini juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang tidak memuat larangan bagi bekas terpidana korupsi mencalonkan diri.

Dalam perspektif hak asasi manusia, memang benar setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih dan memilih. Namun tentu ada juga hak publik untuk mendapatkan calon anggota legislatif yang betul-betul berintegritas. Bukan caleg yang dihukum untuk kasus korupsi.

Hal tersebut sebenarnya juga telah diatur dalam Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu PKPU No 14 tentang pencalonan anggota DPD juga telah memuat larangan bagi bekas terpidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD.

Hal tersebut sama sekali tidak mendapatkan penolakan dari DPR dan pemerintah pada proses persetujuan untuk diundangkan. Begitu juga dengan persyaratan mencalonkan presiden dan wakil presiden, persayaratan tersebut juga telah diatur.

Maka sudah sepantasnyalah peraturan ini juga diberlakukan untuk calon guna menyandang “yang terhormat” wakil rakyat di kursi legislatif.

Apabila nantinya ada keberatan atas diberlakukannya PKPU ini, biarlah Mahkamah Agung yang mengujinya. Karena itulah mekanisme yang telah diatur dalam mekanisme demokrasi.

Oleh karena itu, sudah seyogyanya Kemenkumham segera menandatangani draf PKPU terkait pencalonan legislatif. Karena hal ini adalah keputusan mendesak mengingat KPU bekerja diatur sangat ketat dalam undang-undang. Bahwa kurang dari 30 hari lagi yaitu pada 4-17 Juli 2018 mendatang KPU harus menjalankan tahapan pendaftaran calon legislatif pada pemilu 2019.(analisa)