Primadona Kawasan Tarok, Kayutanam

oleh -1,028 views
oleh
1,028 views
Yohanes Wempi. (Labao Korok) (dok)

Oleh: Bagindo Yohanes Wempi

DAERAH Tarok, umumnya kawasan Kayutanam memiliki sejarah panjang pemanfaatan lahan oleh pihak lain. Zaman pejanjajahan Belanda lahan Tarok, Kayutanam ini dijadikan kebun, peristirhatan, pukiman elit pasukan dan tempat berkumpulnya tentara Belanda yang akan dikirim menumpas kaum Padri di pedalaman Minangkabau.

Masa beralih, masuklah penjajah Jepang, lahan yang subur digunung Singgalang tersebut juga dikuasai dan diolah. Ganti era orde lama lahan tersebut dikuasai juga oleh PKI. Setelah PKI dibubarkan oleh TNI akhirnya lahan yang ribuan hektar tersebut diambila alih oleh TNI untuk dimanfaatkan oleh bangsa dan negara dalam pembangunan.

Setelah masuk masa era reforamasi, dimana mahasiswa menuntut dihilangkankan dwi fungsi ABRI, akhirnya berkat permohonan, perjuangan mahasiswa piaman, pemuda, anak nagari, ninik mamak, masyarakat Kayutanam serta pendampingan oleh Bupati, Drs Muslim Kasim Akt akhirnya tanah itu diserahkan kemasyarakat, ninik mamak melalui Pemerintah Daerah.

Di saat tanah tersebut didapatkan oleh Bupati, sesuai kesepahaman bersama bahwa tanah tersebut akan dimanfaatkan bersama-sama antara Pemda Padang Pariaman dengan masyarakat melalui program pertanian dan perkebunan. Jika tidak salah Bupati MK pada waktu itu melakukan program penanaman buah salak, buah naga, dan menanam pohon buah lainnya.

Saat ini kawasan peninggalan Belada yang sudah diserahkan ke Pemda dan masyarakat tersebut menuai polemik besar. Sekarang pro dan kontra terjadi dimana Kepala Daerah sekarang melakukan perubahan pemanfat lahan dari perkebunan, pertanian menjadi kawasan kota baru yaitu tarok city tampa melalui aturan yang sah.

Bupati dengan keberaniannya merambah kawasan yang merupakan konservasi penampung air tersebut, lalu mengalih funsikan lahan pertanian, perkebunan tampa persetujuan DPRD dan tanpa penganggaran dari DPRD untuk mengerjakan lahan tarok city tersebut menjadi daerah gundul siap dibangun kota.

Sekarang pro kontra pembangunan tarok city terus terjadi. Yang teranyir adalah Kepala Daerah mengalami kesulitan untuk melanjutkan pembangunan tarok city tersebut karena terkendala lahan tidak bersertifikat dan tidak masuk dalam aturan Perda RTRW bahwa kawasan tersebut adalah kota baru atau tarok city.

Penulis saat menyusun RTRW Tahun 201, bersama-sama kawan Dewan lintas partai menyepakati bahwa kawasan Tarok, Kayutanam tersebut adalah kawasan perkebunan, pertanian dan tempat cadangan air untuk kebutuhan beberapa kecamatan (Enam Lingkung, Nan Sabaris, Sungai sarik, Lubuk alung) dihilirnya. Perda RTRW Kawasan tersebut sudah sesuai dengan kajian akademisi dan disesuaikan dengan historis panjangnya lahan tersebut pada waktu itu.

Belum selesai perdebatan tarok city sekarang melalui pendampingan Bupati. Drs Ali Mukhni juga sudah memasukan jalur tol kekawasan tarok city tersebut. Menurut penulis belum selesai satu persoalan, didatangkan lagi persolan baru, dimana dengan masuknya jalur tol ke tarok city maka ribuat lahan pertanian, perkebunan mulai dari, Parit Malintang, Lubuk Pandan, Sicincin, Kapalo Hilalang, sampai Anduriang akan beralih fungsi.

Tarok city dan jalan tol padang-sicincin jika dilakukan dengan rencana sekarang akan dipastikan telah merubah ribuan hektar lahan perkembuan, pertanian yang membuat masalah dikemudian hari karena jalan tol dilewati kawasan sawah, ladang tersebut sangat merugikan daerah karena kedepan akan mengurangi sumber produktifitas daerah jangka panjang.

Nanti kawasan tersebut akan berupa penurunan angka produksi gabah dan berdampak hilangnya sumber penghasilan petani sebesar luas lahan jalan tol dan luas lahan tarok city selamanya. Maka harus ada pemahaman bahwa lahan pertanian, perkebunan otomatis akan kehilangan penghasilan keluarga. Dan menimbulkan potensi pengangguran, permasalahan sosial turunannya.

Sekarang penulis mengusulkan agar Pemda jangan memaksakan melakukan perubahan Perda RTRW yang dalam kurun 5tahun terakhir sudah juga dirobah demi kepentingan pencitran yaitu membuat kawasan pelabuhan tiram yang pada akhirya pelabuhan tiram tersebut gagal. Cukup ambil pelajaran dari beberapa kegagalan pembangunan terdahulu.

Jangan korbankan masyarakat yang tidak sepenuhnya paham dan tidak sepenuhnya diberikan informasi tentang tarok city dan jalan tol yang masuk kedaerah tersebut yang tidak akan menguntungkan jangka panjang bagi masyarakat. Cukup sudah pembangunan dilaksanakan yang tidak melalui perencanaan dan pedoman yang akurat dan legal formal di Padang Pariaman. (analisa)