Replik, Mardefni: Kejati Hargailah Lembaga Praperadilan Ini

oleh -331 views
oleh
331 views
Replik Praperadilan Kajati Sumbar, Penasehat Hukum tersangka dugaan korupsi rumah susun Sijinjung, minta Kejati hargai lembaga praperadilan, Selasa 21/2-2023. (dok)

Padang,— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dinilai terkesan sangat asal-asalan dan menganggap enteng proses persidangan Praperadilan atau bisa saja dikatakan sebagai tindakan yang tidak menghargai lembaga Praperadilan.

Hal tersebut diungkapkan Pemohon Praperadilan Tersangka A melalui Kuasa Hukumnya Mardefni, SH, MH, Gusni Yenti SH dan Irwan Nevada SH dalam menanggapi Jawaban Pemohon Kejati Sumbar Selasa 21/2-2023.

Sidang Praperadilan kedua atas kasus dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Rumah Susun Pekerjaan/ASN Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2018 di Pengadilan Negeri Padang.

“Kejati Sumbar tidak cermat dan teliti membaca isi dan maksud dari Permohonan Praperadilan Pemohon, sehingga Kejati Sumbar sebagai Termohon keliru dalam memberikan jawaban terhadap dasar hukum Pemohon,” ujar Mardefni pada sidang Praperadilan pertama Senin 20/2-2023.

Sidang tadi (Selasa,red), Mardefni mengatakan dari jawaban Kejati tersebut seolah-olah Kajati Sumbar tidak percaya atas kinerja Kejaksaan Negeri Sijunjung yang telah mengeluarkan surat dan telah dilaporkan kepadanya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung melalui surat Nomor : B-9/L.3.20/Fd.1/07/2019 tertanggal 8 Juli 2019 bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Penyelidikan disimpulkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, oleh karena itu penyelidikan kasus ini dihentikan.

“Slogan Jaksa Itu Satu ternyata tidak demikian halnya dengan jawaban tersebut karena Kejati tidak ada kepercayaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diasumsikan Jaksa Itu Tidak Satu, satu Kejaksaan Negeri Sijunjung, satu lagi Kejati Sumbar, sehingga dalil tersebut tidak beralasan karena bukan bukti permulaan lagi, tetapi bukti permulaan yang dimula-mulakan lagi,” ungkapnya.

Soal SPDP, Pemohon menegaskan, seharusnya yang diberikan kepada tersangka, adalah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) bukan lampiran Pemberitahuan Penyidikan Perkara tindak Pidana yang ditujukan kepada Ketua KPK, dari jawaban tersebut sangat jelas dan tandas Kejati telah mengaku, bahwa memang tidak menyerahkan SPDP kepada Pemohon;

Usai Replik tersebut, Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan yang dibantu Panitera Pengganti Rosteti Novalara SH mengundur sidang Rabu 22/2-2023 untuk mendengarkan Duplik dari Termohon Kejaksaan Tinggi Sumbar. (adr)