Satu Unit Excavator Beserta Penambang Emas Ilegal Diamankan Tim Gabungan Polres Solok Selatan

oleh -213 views
oleh
213 views
Tim Gabungan Polres Solok Selatan mengamankan 3(tiga) orang tersangka diantaranya RF (23), RR (34) dan AP (49) yang sedang melaksanakan aktivitas tambang emas ilegal. (Sumber : Istimewa)

Solok Selatan, – 1 (satu) unit alat berat Excavator yang sedang melaksanakan aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Talantam Gadang, Jorong Sirumbuak, Nagari Padang Gantiang Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan berhasil diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan. Selasa 1 Agustus 2023.

Selain mengamankan alat berat, tim gabungan juga mengamankan 3(tiga) orang tersangka diantaranya RF (23), RR (34) dan AP (49).

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si melalui Waka Polres Solok Selatan Kompol Efdar Roza, S.Si pada saat Press Release yang didampingi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, S.H dan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H yang dilaksakan pada hari ini Kamis (03/8-2023) menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan mempunyai peran masing masing diantaranya RF bertugas sebagai Operator, RR bertugas sebagai Pemodal dan AP bertugas sebagai Manager Alat Berat.

“Kompol Efdar Roza, S.Si menambahkan bahwa penangkapan yang dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai talantam, setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut selanjutnya tim gabungan sat reskrim dan sat intelkam dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H berangkat menuju lokasi.

“Ternyata laporan masyarakat itu benar, setibanya di lokasi tim berhasil menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk liugong berwarna kuning yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal dan lalu kemudian mengamankan tersangka beserta alat bukti lainnya seperti 1(satu) unit dompeng, 1(satu) buah karpet, 1(satu) buah selang, 1(satu) buah spiral dan 1(satu) buah gabang.

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No 03 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 10 tahun Penjara dan denda paling banyak 10 Miliar.

“Ini merupakan Atensi dari Bapak Kapolri yang diteruskan langsung kepada Kapolda Sumbar sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Hukum Polres Solok Selatan.” Ucap Waka Polres Kompol Efdar Roza, S.Si

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (kampai)