Seleksi Anggota KPU Sumbar

oleh -1,633 views
oleh
1,633 views

Oleh:                                            SAMARATUL FUAD                                Ketua KIPP Indonesia                    Sumatera Barat

PROSES pembentukan atau seleksi Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat sudah memasuki Tahap Tes Kesehatan tanggal 19 Maret ini. Terdapat 27 Orang yang mengikuti tahap ini setelah dinyatakan lolos tahap Psykotest yang dilakukan oleh Tim Psykotes Polda Sumatera Barat.

Dari jumlah 27 orang tersebut terdapat petahana Komisoner KPU Sumbar dan Kabupaten kota di Sumatera Barat periode sekarang yang masih menjabat sebagai komisoner serta para mantan komisioner KPU, Panwaslu Kabupaten Kota dan BAWASLU Propinsi serta dari kalangan lain seperti para akademisi, Advokat, komisioner penyiaran dan lain sebagainya.

Kalau dilihat dari segi pengalaman dan pengetahuan tentunya, para calon ini memiliki kemampuan yang cukup dalam di bidang kepemiluan dan sosial kemasyarakatan lainnya, tentunya kapasitas yang mumpuni tidaklah menjadi keraguan terhadap para calon komisoner.

Jika kita komparatifkan dengan perkembangan kondisi yang terakhir di mana, adanya para penyelenggara pemilu yang ditangkap oleh pihak penegak hukum seperti di Garut umpamnya, kemudian di Konawe, kasus sengketa yang banyak dianulirnya putusan KPU umpamanya menjadi sesuatu yang harus ditarik untuk dijadikan sebagai sebuah ruang yang besar guna menelisik siapa sesungguhnya para penyelenggara (calon) Pemilu tersebut;

Harapan terbesar tentunya disandang Timsel KPU Sumbar yang datang dari berbagai kampus sebagai akademisi.

Independensi dan sikap netral merupakan hal mutlak yang wajib dimiliki oleh setiap anggota tim seleksi penyelenggara Pemilu dalam menyeleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi.

Keberpihakan Timsel dipastikan memberi dampak signifikan pada kualitas Pemilu dan demokrasi di republik ini. Menjaga independensi dan netralitas tak semudah kita berkata, terlebih pada situasi yang bisa menciptakan potensi besar bagi tercederainya sikap itu, seperti yang akan dihadapi pada Pilkada Serentak 2018 dan pada Pemilu serentak 2019 nanti.

Baik buruknya Pemilu dan KPU di masa depan juga dipengaruhi bagaimana faktanya Timsel menyaring anggota KPU yang berberkualitas.

Rentetan peristiwa pemecatan KPU melalui sidang DKPP, serta adanya kasus OTT Oknum Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Garut (Ketua Panwaslu dan Anggota KPU) hal ini menjadi refleksi bagaimana KPU di masa yang akan datang yang berdampak signifikan terhadap kualitas Pemilu di republik ini.

Dalam Peraturan KPU No 7 tahun 2018 tentang Seleksi anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten–Kota memberikan asas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan KPU tersebut.

Terdapat 11 asas yang harus dijalankan oleh Timsel KPU Propinsi Sumatera Barat. Berangkat dari ketentuan tersebut yang diatur dalam Peraturan KPU No 7 tahun 2018,

KIPP Sumbar sebagai lembaga yang semenjak kelahirannya tanggal 15 Maret 1996, selalu konsisten untuk terus melakukan monitoring dalam setiap tahapan Pemilu, pra dan pasca Pemilu dengan ini menyampaikan hal hal sebagai berikut :

Dalam proses rekruitmen komisoner KPU Provinsi Periode 2018-2023 dibutuhkan orang-orang yang memiliki Integritas, Independensi, Profesionalisme, yang benar-benar terukur dan teruji, serta bagaimana tentang rekam jejak mereka di kepemiluan dan hal ini sangatlah penting.

Jadi terdapat tiga kata kunci utama (Integritas, Independensi, Profesionalisme) merupakan pokok utama agar Pemilu Indonesia benar-benar bermartabat dan berjalan sesuai dengan amanat UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan lainnya yang mengatur tentang Pemilu di indonesia.

Bahwa Timsel haruslah bekerja secara  teliti dan sungguh – sunguh untuk melihat, meneliti dan memeriksa seluruh calon-calon KPU Sumatera Barat  sesuai dengan asas seleksi  yang diatur dalam PKPU No 7 tahun 2018 Pasal 2, bahwa dalam pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada asas: a.mandiri; b.jujur; c.adil; d. kepastian hukum; e.tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. akuntabilitas; j. efisien; dan k. efektifitas.

Keterbukaan Tim Seleksi terhadap seluruh rangkaian tahapan, baik itu terhadap hasil – hasil pemeriksaan kesehatan para calon haruslah dipandang sebagai sesuai yang mesti di publikasikan kepada publik agar tidak dijadikan hasil tes kesehatan disalah-gunakan untuk menggugurkan calon calon yang tidak di kehendaki.

Bahwa Tahap berikutnya setelah tes Kesehatan adalah tahap Wawancara di mana calon –  calon akan di kerucutkan dari 27 orang menjadi 10 orang yang untuk selanjutnya akan di ajukan kepada KPU guna mengikuti Fit and Proper Tes. Sesuai dengan azas transparansi, maka kami mendesak agar proses wawancara dilakukan secara terbuka dan bisa dihadiri oleh Publik baik media massa atau pun dari kalangan msayarakat lain baik  LSM ataupun pemantau Pemilu;

Dalam proses tahapan seleksi ini kami KIPP Indonesia Wilayah Sumbar meminta TimseL agar benar-benar melakukan tracking terhadap seluruh calon guna mengantisipasi adanya calon peserta yang terafiliasi dengan partai politik dan organisasi sayap partai lainnya, memiliki kedekatan-kedekatan tertentu, calon yang pernah melakukan pelanggaran pelanggran adminitrasi, kode etik guna menjaga marwah, kehormatan, wibawa dan independensi penyelenggara Pemilu nantinya.

Mendesak agar penetapan 10 besar Calon KPU Sumbar haruslah terbebas dari titipan-titipan kelompok-kelompok tertentu, kedekatan karena kampus, asal- usul , organisi , akan tetapi hanya memandang kapasitas dan integritas dari calon yang  betul-betul teruji.

Semoga proses ini menjadi perhatian bagi semua pihak yang berkepentingan dengan terlaksananya Pemilu secara luber, jurdil dalam menjaga dan merawat kedaulatan rakyat.(*analisa)