Seminggu 4 Tersangka Pengedar Narkoba Disikat

oleh -150 views
oleh
150 views
Empat tersangka narkoba disikat Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam tujuh hari. (eek)

Dharmasraya — Tak butuh waktu berbulan-bulan bagi Satresnarkoba Polres Dharmasraya untuk menyikat pengedar atau pun pemakai Narkoba.

“Dalam waktu 7 hari (12-17 Juli 2023) jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil membekuk empat tersangka pengedar narkoba,”ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K, melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S. H dikutip dari Humas Polres Senin 17/7-2023.

Tersangka berinisial JP (38 tahun) pekerjaaan wiraswasta warga Jorong Kandang Harimau Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ditangkap Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB, di Jorong Ujung Koto Kenagarian Sungai rumbai timur Kecamatan Sungai Rumbai kabupten Dharmasraya.

Dari  JP petugas Satresnarkoba menyita barang bukti (BB) berupa, satu buah kotak rokok merek djarum super mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu

Sedangkan 3 tersangka lagi dari Jorong Pasa Banda Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, berinisial R (34 tahun) wiraswasta, FP (29 tahun), wiraswasta dan FB (26 tahun) pekerjaan juga wiraswasta.

“ketika tersangka, ditangkap Pada Senin 17 juli 2023 sekira pukul 01.30 WIB, di Jorong Pasa Banda Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya,”ujar Iptu Rusmardi.

Dari tiga tersangka itu, petugas Satresnarkoba berhasil menyita, satu buah Kaleng merek gudang garam warna merah yg didalamnya terdapat satu buah dompet kain warna hitam merah yang berisikan antara lain,

1. Tiga buah plastik klip bening ukuran sedang yg di dalamnya terdapa butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis Shabu.
2. Tiga puluh buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis Shabu.
3. Satu unit timbangan digital warna hitam.
4.Sembilan puluh empat kaca pirek warna bening.
5. Delapan pack plastik klip bening.
6. Satu buah sendok pipet bening.
7. Uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), tiga lembar uang pecahan Rp. 100.000.’ dan tiga lembar uang pecahan Rp. 50.000.’
11. Dua buah alat hisab bong yg terbuat dari botol plastik bening yg terangkai dengan pipet bening.
12. Satu unit handphone merk VIVO warna hitam.
13. Dan satu unit handphone merk realmi warna biru.

Iptu Rusmardi, S. H, menjelaskan, keempat tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Penangkapan para pelaku berawal Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dharmasraya Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sedang melakukan transaksi, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya anggota Opsnal dipimpin Iptu Rusmardi langsung mendatangi lokasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan. jelasnya.

“Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Dharmasraya beserta barang buktinya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Uu Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun atau pidana maksimal hukuman mati,”ujar Iptu Rusmardi. (eko)