AR Cabuli Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres

oleh -325 views
oleh
325 views
Satreskrim Polres Dharmasraya amankan ayah tiri diduga cabuli anak tirinya. (dok/masek)

Dharmasraya —Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Tersangka berinisial AR (34 tahun) ditangkap pada  Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

AR melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sebut saja Bunga (13 tahun). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan SIK.MH, melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPDA Riandra. SH, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/ SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, 21 April 2024.

Menanggapi Laporan Kanit Tpiter yang saat ini menjabat Plt, Kasat Reskrim Ipda Riandra bersama Anggota berhasil gerak cepat untuk amankan AR.

Tersangka AR melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mengancam untuk memaksa korban dengan kata-kata yang mengancam keselamatan korban.

Setelah berhasil menggagahi korban, pelaku juga mengancam korban, Apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban diancam oleh pelaku untuk tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya.

Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(hms/masek)