Soal Parestamol Sirup yang Heboh, Ini Penjelasan Resmi BPOM

oleh -698 views
oleh
698 views
Klarifikasi terkait dengan obat sirup
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi terkait dengan obat sirup. (Foto : Pixabay)

Jakarta – Berikut ini penjelasan BPOM terkait pemberitaan di media yang semakin berkembang terkait isu obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

BPOM merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawai peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

BPOM sebelumnya telah menyampaikan penjelasan mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, Afrika, pada Rabu, (12/10/2022) yang dapat diakses melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/155/Penjelasan-BPOM-RI-Tentang-Sirup-Obat-Untuk-Anak-Di-Gambia–Afrika-Yang-Terkontaminasi-Dietilen-Glikol-Dan-Etilen-Glikol.html, dan Sabtu, (15/10/2022) melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/156/Penjelasan-BPOM-RI-Tentang–Sirup-Obat-Untuk-Anak-Di-Gambia–Afrika–Yang-Terkontaminasi-Dietilen-Glikol-Dan-Etilen-Glikol.html.

BPOM kembali menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari :

  1. Promethazine Oral Solution,
  2. Kofexmalin Baby Cough Syrup,
  3. Makoff Baby Cough Syrup,
  4. Magrip N Cold Syrup.

Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India. Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

BPOM terus melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di seluruh Indonesia. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.

BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai;
  2. Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan;
  3. Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama;
  4. Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi);
  5. Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan;
  6. Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Demikian informasi penjelasan dari Badan POM RI terkait isu isu yang sedang berkembang soal obat sirup anak, apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181- 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.