Soal THR Perusahaan Sutan Riska Tegas, H-7 Harus Dibayarkan

Bupati Dharmasraya terbitkan surat edaran,. perusahaanharus bayarkan THR pekerjanya, Rabu 20/4-2022. (dok/abd)
Bupati Dharmasraya terbitkan surat edaran,. perusahaanharus bayarkan THR pekerjanya, Rabu 20/4-2022. (dok/abd)

Dharmasraya --- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan tegas, soal THR. Sutan mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.Imbaun bupati tersebut dituangkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 560/107/ Transnaker/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Surat edaran sudah kita sampaikan sebagai acuan pembayaran THR tahun ini, sebagian sudah kita sampaikan melalui lisan. Secara resmi juga sudah dilakukan dalam berapa hari ini ke perusahaan-perusahaan," ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dharmasraya, Kandam, Rabu 20/4-2022.Pada Surat Edaran Suan Riska itu disampaikan beberapa poin penting dalam pemberian THR pekerja, di antaranya THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi terberat penutupan sementara operasional perusahaan."Namun Pak Bupati kita tetap berharap perusahaan membayarkan THR sebelum waktu yang ditentukan," ujar Kandam.

Dijelaskannya, di SE tersebut juga dirincikan rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja. Tujuannya, sebagai pedoman bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan."Pada SE tidak disebutkan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh. Mengingat SE yang diterbitkan mengacu pada SE dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor:M/1/HK.04/IV/2022 di mana pembayaran THR penuh sifatnya imbauan," ujar Kandam.

Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangan sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh dan harus disegerakan karena tentu masyarakat membutuhkan hal itu."Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan," katanya.

Ditambahkannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat mendirikan posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja yang dinilai tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan."Posko pengaduan hanya dibuka di Disnaker Sumbar, untuk daerah tidak ada. Posko pengaduan ini mulai dibuka H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, atau batas maksimal pembayaran THR,"jelas Kandam.(abd)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini