Tegas Membantah, Inilah Klarifikasi Pemberitaan Martias Tanjung Ketua DPD Partai Garuda Sumbar.

oleh -1,147 views
oleh
1,147 views
Martias Tanjung, Ketua DPD Partai Garuda Sumbar.(doc)

Jakarta, 10 Januari 2023.

Berdasarkan pemberitaan di media online tribunsumbar.com yang terbit pada tanggal 8 Januari 2023 dengan Judul ” Merasa Ditipu, Fiska Bakal Polisikan Ketua DPD Partai Garuda Sumbar Martias
Tanjung dan Kiki Lia Evinta.

“Atas Pemberitaan yang sudah terbit dan disebarluaskan tersebut telah membuat dan merugikan nama baik saya (Martias Tanjung). Karena apa yang dituduhkan sesuai dengan isi berita yang
diterbitkan di dua media itu merupakan Fitnah, tidak lah benar, bahkan tuduhan tersebut tidak mendasar dan tidak sesuai dengan Fakta sebenarnya. Oleh karena itu saya membantah tuduhan didalam berita yang sudah menjadi konsumsi publik itu.
Saya menyatakan bahwa informasi dan tuduhan yang diterbitkan dalam pemberitaan tersebut ialah fitnah terhadap saya juga tidak lah benar, menyesatkan, dan merugikan saya. Maka dari itu melalui hak jawab dan klarifikasi saya ini dengan menjelaskan kronologis dan fakta sebenarnya.

Martias mendetailkan kronologi singkat
sebagai berikut :

1. Mengenai saudara Fiska saya tidak pernah kenal dengannya, tapi yang bersangkutan menelpon dikenalkan salah satu orang kampung saya meminta tolong dicarikan pekerjaan untuk wilayah Riau. Melalui Juned (orang kampung saya) memperkenalkan seseorang yang mengaku dari PUPR bernama Adin Mardani. Pada waktu itu menurut pengakuan yang bersangkutan bekerja di PUPR Cipta Karya dan membawa program MCK dan saya telusuri langsung ke PUPR menanyakan apakah program itu ada atau tidak. Selanjutnya, menurut keterangan Puji penaggungjawab pelaksanaan program itu ada, dan 2 orang Staf PUPR
yang ada di foto tersebut namanya ibu endah dan satu lagi saya lupa , dan saya kesana atas petunjuk Adin Mardani. Berselang setelah itu Dani meminta uang senilai 171 jt yang diserahkan melalui rekening Juned sebagai Bendaharawan. Sampai undangan melalui link PT yang dikirim kepada perusahaan yang kompronya diserahkan oleh peminat. Salah satunya
Fiska, sejak itu Fiska berkoordinasi langsung dengan pak Adin Mardani dan terakhir Fiska diundang ke Jakarta di Hotel Cawang dengan beberapa Direktur Perusahaan lainya untuk penandatanganan kontrak dan saya dilarang ikut campur oleh Fiska atas saran Adin Mardani. Mengetahui SPK sudah di tanda tangani yang buktinya ada dikirim Fiska ke saya sampai hari ini keuntungannya tidak jelas.

Tentu kepada pihak PUPR utamanya Mentri PUPR atau inspektorat agar menyelidiki tentang keabsahan penandatanganan kontrak yang dengan semua intrumen resmi tersebut perlu mendapat tanggapan dan atensi yang serius terhadap hal tersebut. Karena Sampai hari ini no hp saya diblokir
sama Adin Mardani dimana semua rekaman acara penandatanganan kontrak saya rekam dan saya videokan. Dan insyaAllah akan saya serahkan ke inspektorat jendral PUPR secara resmi apabila dibutuhkan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Fiska saya usulkan kepada Yoki ikut bekerja di rs harapan kita . Seterusnya untuk membantu Fiska saya serahkan uang 22 juta dan 15 juta rupiah uang pribadi saya berikan.mengenai gaji selama 1,5 bln lebih yang bersangkutan bekerja menjadi kewenangan Yoki untuk
membayarkan.

2. Mengenai Febri masalah hutang 1 jt, saya tidak pernah menerima uang satu rupiahpun dari Febri. Ibrahim meminjam uang ke Febri menjadi tanggungjawab
pribadinya. Sebagai bentuk keprihatinan, DPP sudah memberikan uang ganti sebanyak 7 Juta Rupiah
ke Febri. Terhadap Ibrahim dalam menjalankan tugasnya sebagai Korwil selalu diberikan biaya operasional yang data pengeluarannya tercatat di bendaharawan DPD secara lengkap dan jelas.
Mengenai berita yang diterbitkan sewaktu saya konfirmasi langsung kepada Febri tidak tau menau tentang berita tersebut dan dia merasa dirugikan dan tentu urusan hak jawab dikembalikan kepada yang bersangkutan. Yang pasti saya sudah ingatkan yang bersangkutan.

3. Mengenai Devi Erawati awal saya mengenal yang bersangkutan melalui Tamrin sebagai konsultan yang bisa membenahi usaha saya, mini market 3 buah, restauran kafe 1 buah, toko bangunan,
toko folding gate dan terali, pondok batu bata, papan bunga. Singkat cerita saya bukakan akses kepada yang bersangkutan namun akhirnya semua usaha tersebut tutup. Khusus untuk toko bangunan, yang bersangkutan tertarik untuk menanamkan modal pengadaan kayu dan besi dan
meletakan 100 jt (sdr Devi) dan 50 jt (sdr Tamrin) yang akhirnya berakhir dengan tutupnya kedua usaha dan masing masing sudah terima uang, dengan rincian pak tamrin 112 jt dari modal awal 50
jt. Sementara Devi Erawati sudah terima uang 60 jt dalam bentuk trafer, mobil hilux senilai 130 jt dan hutang di toko bangunan milik saya 78 juta, karna ybs dapat pekerjaan pembangunan lokal 200 jt MAN 2 yang seluruh material sebagian upah tukang saya bayarkan sekalipun waktu pencairan
tidak pernah disetorkan ke toko bangunan milik saya.

Terkait saling melapor di Polres Bukittinggi yang berakhir dengan perdamaian saya serahkan mobil hilux dan devi harus mengembalikan laptop dan 1 unit handphone merk I phone yang sampai
hari ini hilux sudah dikuasai laptop dan handphone tidak diserahkan kepada saya.
Karna sudah disepakati berdamai semua masalah sudah selesai dengan pernyataan damai dihadapan Polisi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berselang setelah itu Devi kembali membuat gugatan perdata, dimana pada saat sidang kedua agenda pembacaan gugatan yang bersangkutan mencabut gugatannya sendiri kembali dengan alasan yang tidak diketahui.

4. Terkait masalah Wahyudi yang bekerja di RS Harapan Kita tidak ada kaitanya dengan saya sama sekali. Karena urusan pekerjaan teknis dan kontrak berhubungan dengan saudara Yoki Hendrika sebagai Kuasa Direktur perusahaan. Dan saya tidak pernah ikut campur kecuali masalah modal
pekerjaan. Masalah hitungan gaji menjadi urusan mereka berdua, saya pernah diberitahukan oleh Yoki kalau menurut hitungan sudah kelebihan bayar 80 jt. Sementara, menurut Wahyudi masih kekurangan sekitar 30 jt. Saya sudah sarankan untuk selesaikan sesuai perjanjian mereka terakhir penyelesaian tentu menjadi urusan mereka. Dan kalau ada yang mendatangi rumah saya dengan maksud dan tujuan tidak baik berupa,ancaman,terror ,intimidasi dan bentuk bentuk perbutan yg mengganggu kententraman saya akan laporkan sesuai peraturan perundang undangan yg berlaku,

“Demikianlah Hak jawab dan klarifikasi saya sampaikan dan jelaskan tentang kronologi pemberitaan miring atau fitnah terhadap saya dan merugikan nama baik saya. Saya berharap agar semua permasalahan dapat jelas dan terang benderang sehingga tidak ada lagi yang merugikan kita semua” ujar Martias mengakhiri. (**)