UU E-Commerce Disahkan, FPKS Desak Pemerintah Serius Majukan UMKM

oleh -286 views
oleh
286 views
Nevi tanggapi pengesahan UU e-Commerce, Rabu 25/8-2021. (foto: dok/nzvoice)

J

akarta — ASEAN Agreement On Electronic Commerce disahkan pada rapat kerja Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU.

Anggota DPR RI Komisi VI Nevi Zuairina menanggapi Pengesahan mengatakan, perdagangan lintas batas melalui sistem elektronik di era globalisasi saat ini merupakan suatu keniscayaan, akan tetapi adanya ASEAN Agreement On Electronic Commerce harus bisa menumbuhkan dan mengembangkan UMKM dalam negeri.

“Adanya RUU ASEAN Agreement On Electronic Commerce harus dapat meningkatkan peran Pemerintah dalam mengembangkan produk UMKM dalam negeri yang berorientasi ekspor. Mengingat dengan adanya perdagangan lintas batas dalam e-commerce, dapat membuat persaingan produk lintas negara semakin ketat. Sehingga produk dalam negeri harus mampu bersaing dengan produk luar negeri, sehingga dapat digemari oleh penduduk luar negeri,”ujae Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu.

Nevi melanjutkan, adanya perjanjian ini mengharuskan pemerintah membuat regulasi tentang standarisasi produk yang bisa dipasarkan di wilayah Indonesia, termasuk didalamnya penerapan aturan sertifikat halal terutama untuk makanan dan obat sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen di Indonesia yang sebagian besar beragama Islam.

“Pemerintah harus dapat melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan produk asing yang masuk melalui E-Commarce dengan cara membuat regulasi untuk membatasi praktek perdagangan lintas batas atau cross border yang dilakukan melalui E-Commerce. Sampai pemerintah mampu membina pelaku usaha UMKM terutamanya menjadi kokoh dan tangguh dalam bersaing, maka regulasi perlindungan ini akan tetap dibutuhkan. Bila tidak dilakukan, akan dikahwatirkan di masa depan akan banyak yang gulung tikar akibat belum siap menghadapi persaingan global,”tutup Nevi.(nzvoice)