Verifikasi Paslon Perseorangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pilkada 2020

oleh -779 views
oleh
779 views
Virza Benzani (foto: gusrik)

Oleh : H.Virza Benzani, SH.MH Advokat/Penasehat Hukum
pada Kantor Hukum Virza Benzani&Rekan

PENDAHULUAN

12 Juli 2020 kemaren, usai sudah PPS melakukan verifikasi faktual di tingkat Kelurahan, Desa/Nagari untuk dukungan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Di mana verifikasi faktual ini telah dilangsungkan dari 24 Juni 2020.

Selanjutnya secara berjenjang hasil verifikasi faktual dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, dilanjutkan di tingkat KPU Kabupaten/ Kota dan terakhir dilakukan pada tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 22 dan 23 Juli 2020.

Tentang hasil verifikasi dukungan untuk bakal pasangan perseorangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur akan diberitahukan hasilnya 22-24 Juli 2020. Dari hasil rekapitulasi dukungan perseorangan ini akan dapat diketahui apakah bakal pasangan perseorangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah memenuhi syarat dukungan masyarakat Sumatera Barat sehingga dapat masuk kepada tahap selanjuntnya yaitu tahap pendaftaran.

Untuk syarat dukungan bagi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat diperlukan jumlah dukungan paling sedikit sebesar 8,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu tahun 2019 kemaren. Berdasarkan data KPU Sumatera Barat jumlah DPT Pemilu kemaren sebanyak 3.718.236 (tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh tujuh), sehingga untuk terpenuhi persyaratan dukungan pasangan calon persorangan untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Pilkada 9 Desember 2020 nanti, pasangan bakal calon perseorangan sekurang- kurangnya harus mendapatkan dukungan sebesar 316.051 (tiga ratus enambelas ribu lima puluh satu) yang tersebar dilebih dari 50% jumlah Kabupaten/Kota, yaitu tersebar di 10 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

Untuk bentuk dan jenis formulir surat dukungan pasangan perseorangan ini sebagaimana Model.1-KWK Perseorangan, yang di sebelah kiri atasnya ditempelkan fotocopi KTP Elektronik pendukung yang dibawah sudut kanannya ditandatangani oleh pendukung.

Tentang Verifikasi Faktual Dukungan Masyarakat
Verifikasi faktual dalam pemilihan kepala daerah dilakukan terhadap dukungan bakal paangan calon yang tidak diusulkan oleh partai politik atau gabungan Partai politik yang memperoleh kursi di DPRD, akan tetapi melalui dukungan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang undangan.

Verifikasi faktual bakal calon pasangan perseorangan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di setiap tingkat Kelurahan/Desa/Nagari yang berjumlah 3 (tiga) orang diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan penjelasan ketentuan pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2015 yang terakhir dirubah dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, menegaskan bahwa yang dimaksud dengan verifikasi dukungan calon perseorangan, adalah “penelitian mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotocopi Kartu Tanda Penduduk elektronik, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih”.

Artinya, di sini PPS dalam menjalankan verifikasi faktual hanya bertugas untuk melakukan penelitian terhadap :
– Keabsahan surat pernyataan dukungan,
– Fotocopi kartu penduduk elektronik,
– Membuktikan tidak ada dukungan ganda,
– Tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi penduduk diwilayah yang
bersangkutan. dapat dikatakan telah pindah alamat ke kelurahan lain.
– Memastikan tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih. seperti anak yang belum dewasa (17 tahun) dan belum berhak untuk
menggunakan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam undang undang.

Berdasarkan ketentuan pasal 48 Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 1 tahun 2015, disebutkan bahwa verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon perseorangan.

Terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual dalam waktu 3 hari tersebut maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseroangan dituangkan dalam bentuk berita acara yang selanjuntya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon.

Selanjutnya PPK di tingkat Kecamatan melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang dituangkan dalam bentuk berita acara dan selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil versifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon dan ini dapat digunakan pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.

Apabila PPS dalam melakukan verifikasi faktual di luar sebagaimana tugas yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan dimaksud, maka tindakan anggota PPS yang demikian adalah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap pelakunya.

Terhadap pelanggaran ini harus disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya yaitu Kabupaten/Kota dengan bukti-bukti dan saksi yang ada.

Selanjutnya setelah PPS selesai melakukan verifikasi faktual, maka PPS membuat rekapitulasi dukungan calon perseorangan, yaitu pembuatan rincian nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan berdasarkan hasil verifikasi yang ditandatangani ketua dan anggota PPS serta diketahui oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa atau sebutan lain.

Pada setiap pembuatan rekapitulasi dukungan perseroangan di semua tingkatan mulai dari PPS, PPK, KPU Kabupten/Kota dan KPU Provinsi, tim penghubung atau orang yang ditunjuk untuk mewakili calon persorangan dapat hadir dan mendapatkan satu salinan dari setiap hasil rekapitulasi.

MASA PERBAIKAN DUKUNGAN PERSEORANG

Undang undang memberikan peluang kepada pasangan perseorangan bakal calon untuk melakukan perbaikan dukungan apabila jumlah dukungan setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata belum memenuhi jumlah dukungan dan sebaran yang telah ditentukan.

Sebagaimana lampiran PKPU Nomor 5 tahun 2020 dan lampiran Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 31/PL.02.2- Kpt/13/KPU-Prov/VI/2020, bahwa pada tanggal 22 Juli sampai dengan 25 Juli 2020, KPU Provinsi Sumatera Barat akan memberitahukan hasil rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan.

Dari pemeritahuan tersebut secar resmi akan diketahui apakah persyaratan jumlah dukungan untuk pasangan calon perseorang telah mencukupi sekurang kurangnya berjumlah 316.051 yang tersebar di sepuluh kabupaten atau kota. Apabila telah tercukupi maka pasangan calon perseorangan tinggal mempersipakan persyaratan lainnya untuk pendaftaran pasangan calon.

Apabila jumlah dan penyebaran dukungan pasangan calon perseorang masih kurang maka pasangan calon perseroangan masih punya kesempatan untuk menyerahkan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi dengan menggunakan form Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang disudut kiri atas ditempel fotocopi KTP Elektronik dan di bawah kanan di tandatangani oleh pendukung.

Penyerahan surat dukungan perbaikan ini adalah untuk melengkapi jumah dukungan dan sebaran dukungan dari hasil rekapitulasi sebelumnya dan dukungan perbaikan ini diserahkan tanggal 25 sampai 27 Juli 2020 ke KPU Provinsi.

Dan kemudian KPU Provinsi melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan dan kemudian melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokument dukungan perbaikan sampai tanggal 04 Agustus 2020. Kemudian syarat dukungan hasil perbaikan disampaikan oleh KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota dan PPS sampai tanggal 10 Agustus 2020 untuk dilakukan verisikasi faktual.

Selanjutnya oleh PPS dilakukan verifikasi factual perbaikan di tingkat Desa/Kelurahan/Nagari dari tanggal 08 Agustus s/d 10 Agustus 2020 dengan cara seperti yang dilakukan PPS pada verifikasi factual sebelumnya.

Kemudian dilakukan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat PPS dan di lanjutkan pada tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota sama seperti yang sebelumnya.

Dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan akan dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada 20 Agustus s/d 23 Agustus 2020, dan pada saat itulah dapat diketahui secara resmi apakah pasangan calon perseorang telah memenuhi persyatatan dukungan untuk dapat di daftarkan sebagai pasangan calon dalam pemilihan Gubernur Sumatera Barat pada Pilkada 9 Desember 2020 yang akan datang.

PENUTUP

Pada saat proses rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan dalam upaya penambahan dukungan untuk melengkapi jumlah syarat dukungan itu setidak-tidaknya dapat dilakukan sampai 25 Juli 2020.

Dan selanjutnya agar jumlah dukungan perbaikan ini dapat dengan sempurna diterima dan dapat melewati proses verifikasi factual dengan baik, maka perlu dilakukan pendampingan oleh tim pada setiap tingkatannya. Tertutama sekali pada saat PPS melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Hal ini menjaga agar PPS melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undang dan tidak ada lagi tindakan-tindakan upaya penjegalan pasangan calon perseorangan dengan cara-cara yang kurang beradap.
Surau Gadang, 18-7-2020
(analisa)