Vonis Bebas Bakhrizal, Ini Respon Kejaksaan

oleh -1,277 views
oleh
1,277 views
Kejaksaan akan ajukan Kasasi ke MA RI pasca vonis bebas Bakhrizal, Rabu 3/8-2022. (han)

Payakumbuh — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang memvonis bebas mantan Kepala Dinas Kesehatan, Bakhrizal, Senin 1/8-2022 malam. Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Juandra.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Atas dasar itu, dr. Bakhrizal dinyatakan bebas dan dikembaliakan seluruh hak nya.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan Kejaksaan Negeri Payakumbuh akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Payakumbuh tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Jaksa akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI,”ujar Fifin, Rabu 3/8-2022.

Selain itu, Jaksa akan meminta agar Mahkamah Agung RI memutus bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan dipersidangan Pengadilan Tipikor PN Padang. Upaya pengajuan Kasasi ini akan dilakukan pada tahap pikir-pikir pasca vonis bebas mantan Kadis Kesehatan Payakumbuh.

“Jaksa juga nantinya akan memperkuat alat bukti. Ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap setelah vonis bebas hakim Pengadilan Tipikor. Jika tidak ada sikap dalam 14 hari kedepan, maka keputusan sudah ingkrah dan memiliki kekuatan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana covid-19 tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik Kejari Payakumbuh, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan menggeledah tiga instansi di Pemkot Payakumbuh, Sumatera Barat.

Bakhrizal resmi ditahan 11 Maret 2022 sampai proses persidangan selesai pada 1 Agustus 2022. Dalam hasil persidangan, Bakhrizal dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Padang. (han)