Wanita Muda Pencuri Emas Ditangkap Polisi Bukittinggi

oleh -370 views
oleh
370 views
Tersangka LS (perempuan) didiga mencuri emas ditangkap polisi Polsek Kota Bukittinggi Kamis dinihari di Muaro Labuah. (faish)

Bukittinggi— Berpikir dua kalilah mencuri di Kota Bukittinggi karena sepandai apa pun pelaku pasti bisa ditangkap polisi.

Ini faktanya, lewat penyelidikan dan informasi masyarakat akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi berhasil menangkap tersangka pencuri emas, tersangka ditangkap di Muaro Labuah Solok Selatan Kamis 17/11-2022.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Hj. Rita Suryanti, S.H, membenarkan bahwa jajaran Reskrim Polsek Kota Bukittinggi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial LS (26) diduga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kota Bukittinggi.

Menurut AKP Rita, Selasa 8 November 2022, 11.00 WIB telah terjadi pencurian dan tersangka berhasil mengambil 8 (delapan) emas milik korban, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 16.800.000. (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan  di Jln. Soekarno – Hatta Gg.Karan No.3, Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi Sumatera Barat. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Polsek Kota Bukittinggi bersama jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

“Kamis 17/11-2022 dinihari pukul 00.15 Wib di Muaro Labuah, Kab.Solok Selatan, Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dipimpin Ipda R. Manurung berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian emas tersebut,” ujar AKP Rita.

Dari tersangka LS (26 tahun) berhasil disita barang hasil perbuatannya untuk dijadikan barang bukti berupa Gelang Emas sebanyak 3 (tiga) Emas, Cincin Emas sebanyak setengah emas, dan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.- (empat Juta Rupiah), kemudian pelaku LS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

Panit Reskrim Ipda R. Manurung, S.H, menyampaikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LS dikenakan pasal 362 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun,” ujar Ipda R Manurung. (faish)