Waooo, 64800 Bungkus Rokok Berbagai Merek Disita

oleh -733 views
oleh
733 views
64800 bungkus rokok diamankan jajaran Reskim Polres Pessel, Selasa 23/4 (foto: prat)

Painan,—Jajaran Opsnal Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan pengembangan perampokan mobil boks rokok.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan, beserta barang bukti satu unit mobil boks. Sebanyak 64.800 ribu bungkus rokok berbagai merk, hasil rampokan berhasil disita.

“Penyitaan ribuan rokok ini hasil penyelidikan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya. Serta juga diamankan dua orang penadah, yang mana saat ini terus dilakukan pendalaman dan penyelidikan di unit Satreskrim Polres Pessel,”ujar Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allah Budi Kusumah Katinusa, S,IK melalui KBO Reskrim Ipda Agusmanto.M, SH, M, Si, Selasa 23/7 di Painan.

Menurut Ipda Agusmanto mengatakan, barang bukti 64.800 ribu satu unit mobil boks. Sebanyak 64.800 ribu bungkus rokok berbagai merk di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, beberapa minggu yang lalu.

“Kita, juga amankan dua orang diduga penadah, dari rokok barang hasil rampokan,”ujar Agusmanto.

Kata Agusmanto, saat dilakukan pengeledahan oleh tim Opsnal Reskrim Polres Pessel barang bukti rokok disimpan di salah satu kamar dirumah salah seorang penadah, dua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda,1 di Padang dan 1 Pariaman.

Dari, keterangan sementara dari kedua tersangka jika mereka mengenal salah satu orang tersangka, yang saat ini masuk daftar pencarian orang.

Dan, rencananya rokok- rokok berbagai merk tersebut hendak diecer ke beberapa pedagang rokok yang ada didaerah itu.

Kita, amankan dua orang diduga penadah, yang sampai saat ini dalam penyelidikan,”ujar Agusmanto.

Lebih jauh KBO Reskrim itu menyampaikan bahwa untuk berkas perkara tiga orang tersangka sudah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, tahap satu. Dan, atas perbuatan dua orang tersangka (penadah ) dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (prat)