Aduan Gubernur ke Polda Sumbar Tampak Kabur, Ada MoU Dewan Pers dengan Polri

oleh -1,132 views
oleh
1,132 views
Donal Fariz (foto: google/detak.co)

Oleh :                                                        Donal Fariz                                          Peneliti Indonesian Corruption Wacht

MENYIKAPI langkah hukun ditempuh Gubenur Sumbar ke Mapolda Sumbar Selasa malam, Peneliti Indonesia Corruption Wacht (ICW)menelurkan keterangan pers diterima media ini, Rabu 2/5.

Berikut catatan singkat Donal Fariz terkait persoalan laporan tersebut :

1. Aduan Bpk Irwan P kepada Polda Sumbar tampak kabur ( obscuur ), antara mau mengadukan Koran dengan Jurnalisnya. Jika yg diadukan Bhenz Marajo, dia merupakan entitas insan pers. Dan Bhenz diberikan imunitas terbatas oleh UU pers. Ada yang tanya, kan yg dilaporkan Facebook nya ? Ingat, yang dilindungi itu orangnya (rechtpersoon ), sementara Facebook itu hanya alat atau instrumen saja berita itu disebarkan.

Jadi tidak bisa dipisahkan Bhenz sebagai insan pers sekalipun menulisnya di FB. Apalagi tulisan di FB merupakan bagian yang sama dengan berita di Koran Haluan.

2. Lebih lanjut dalam pasal 4 Ayat 2 MoU Dewan Pers dengan Kepolisian RI ( No 2/DP/ MoU/ II/ 2017.  disebutkan ” pihak kedua ( kepolisian) apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan /sengketa termasuk surat pembaca atau opini/ kolom antara wartawan / media dengan masyarakat akan mengarahkan yang bersengketa/berselisih dan atau pengadu untuk menempuh LANGKAH LANGKAH SECARA BERTAHAP DAN BERJENJANG mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers maupun proses perdata.

Setau saya Bpk Irwan belum melakukan langkah hak jawab, hak koreksi dst. Di sini tampak langkah beliau terburu-buru.

3. Wajar saja bobot pemberitaan lebih besar kepada Pak Gubernur. Analoginya Pemberitaan antara lurah dengan menteri yg terlibat korupsi akan beda tonenya. Di sini berlaku hukum jabatan.

4. Pelaporan ini membuat eskalasi konflik meluas. Upaya Kriminalisasi terhadap  jurnalis yang meliput dan menulis berita antikorupsi pasti akan mendapatkan perlawanan.

Pada akhirnya polisi tidak bisa serta-merta memeriksa teradu, Sdr Bhenz karena UU Pers dan MoU. Sementara pak Gubernur terlanjur memperbesar api lilin menjadi semakin besar.(analisa)