Arman Caleg Terpilih PPP, Ijazah Nya Diduga Bodong, Pimpinan PKBM di Sidang Aman

oleh -457 views
oleh
457 views
Sidang tindak pidana pemilu tentang ijazah palsu caleg terpilih digelar Jumat 19/4-2024. (rg)

Painan — Pedisss Caleg di Persis Selatan ini, hasil Pemilu dinyatakan terpilih, tapi apa? Setelah itu dilaporkan  ijazah nya bodong.

Kasus ini bergulir ke sidang perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024, di Pengadilan Negeri Kelas II Painan.

Pada sidang hari ke – 2, Jumat, terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel, red), didakwa pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebut, dirinya tidak mengetahui kalau ijazah dikeluarkan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, tempat dirinya mengambil paket C, bermasalah.

Perihal ini dijelaskan terdakwa saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Y. Teddy Widoartono.

“Apakah saudara tau, kalau nomor NISN pada Ijazah saudara tidak terdaftar ?” tanya Widoartono.

“Tidak tau, Pak,” jawab It Arman kepada pimpinan Majelis Hakim.

“Apakah saudara tau, dengan Alfi, yang merupakan orang yang memiliki nomor NISN di Ijazah ini ?” tanya Widoartono lagi.

“Tidak tau, juga Pak,” jawab It Arman lagi.

Hakim Syofian Adi (hakim anggota) bertanya: pada saat mendaftar dan mengajukan diri sebagai caleg ke partai, saudara tau kalau ijazah bermasalah ?

“Saya tidak tau, Pak,” jawab It Arman.

“Begitu juga, lanjut dia, saat mengambil ijazah ke PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, yang beralamat di Padang,” ucapnya.

Hakim Batinta Oktavianus (hakim anggota) bertanya: setelah lulus dan dapat ijazah, kemana saja sudah digunakan ?

“It Arman menjawab: tidak pernah digunakan, Pak. Baru dipakai saat mendapat caleg ini saja,” ujarnya.

Dan, pada saat mulai ada yang mencurigai kejanggalan ijazah, setelah pileg (perhitungan suara), juga pernah ditanya ke yayasan.

“Malah, Buk Rita, selaku pimpinan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, menyebut, kalau ijazah Pak It Aman. Kalau ada masalah, pastilah yayasan yang akan disalahkan,” terang It Arman, menjawab Hakim Batinta Oktavianus.

Selanjutnya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya: Saudara terdakwa saat ujian pakai absen atau tidak? Dan kalau pakai absen, nama siapa yang saudara tulis di absen tersebut ?

It Arman menjawab, “ujian pakai absen pak, dan pastilah nama saya yang saya tulis. Karena, saya ikut ujian,” ujarnya.

Tidak Ada Tanggapan Masyarakat

Terdakwa It Arman kembali menjelaskan, persoalan dugaan kejanggalan dari ijazah miliknya, justru diketahui setelah penghitungan suara pileg 2024.

“Padahal, untuk menjadi caleg dari parpol, ada namanya tahapan DCS dan DCT di KPU. Dalam masa dua tahapan tadi, juga disediakan waktu tanggapan masyarakat (tangmas). Kalau ada dugaan kejanggalan dari persyaratan para caleg. Tapi, ini tidak ada satu pun laporan dari masyarakat. Termasuk terhadap ijazah saya,” jelasnya, kepada Penasehat Hukumnya Kurniadi Aris.

Kekeliruan Penulisan NISN

Sementara itu, PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara juga mengeluarkan Surat Keterangan terkait kekeliruan dalam penulisan nomor NISN pada ijazah terdakwa It Arman.

“Pengakuan tersebut, tertuang dalam Surat Keterangan Nomor: 139/S.Kt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018, tertanggal 7 Juni 2018 ditandatangani oleh Ketua PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara,” Jelas Rita Widyawati.

Dia menegaskan: bahwasanya telah terdapat kekeliruan dalam penulisan NISN. Di mana di ijazah tertulis 9994485727. Sedangkan NISN yang sebenarnya 3751159432.

“Benar, pak. Saya mendampingi terdakwa It Arman ke Padang. Untuk menjemput surat keterangan kekeliruan NISN tersebut,” jawab Rudi, menjawab pertanyaan Kurniadi Aris yang merupakan Penasehat Hukum terdakwa.

Surat tadi, saya lihat diserahkan oleh Buk Rita, Ketua PKBM. Lihat surat, pakai tandatangan basah.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa It Arman, dilaporkan Robby, warga Kecamatan IV Jurai ke Bawaslu Pessel. Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, saksi ROBBY mendapatkan informasi, bahwa persyaratan ijazah yang dilampirkan terdakwa IT ARMAN berupa Paket C, di indikasi palsu.

Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, saksi pelapor mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Saksi pelapor bertemu dengan saksi Asmawati, selaku Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Saksi Asmawati, menerangkan bahwa ijazah tersebut palsu.

Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C, atas namaiIt Arman Namun, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9994485727 terdaftar atas nama Alfi Ferdian Syah.

Dan, saksi melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. (rg)