Badan Publik di Sengketa Informasi tidak Memiliki Imunitas

oleh -706 views
oleh
706 views
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan di sengketa informasi publik tidak ada badan publik memiliki imunitas, Hamdan jadi Ahli pada sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat, Kamis 21/2 (foto: kipusat)

Hamdan Zoelva: BP Langgar Konstitusi

Jakarta,—Badan Publik (BP) yang menolak panggilan sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai termohon pada sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, melanggar konstitusi.

Hal itu tegas disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat menjadi Ahli pada persidangan sengketa informasi publik Komisi Informasi Pusat, Kamis 21/2 di Jakarta.

Sidang sengketa informasi publik.menhadirkan Hamdan Zoelva sebagai Ahli, pemohon Indopress pemohon dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai termohon, sidamg dengan Ketua Majelis  Komisionernya Hendra J Kede, anggota Wafa Fatria Umma dan Muhammad Syahyan.

Hamdan pada keterangannya, menegaskan untuk diperiksa, diputus sebuah sengekta informasi publik di Komisi Informasi, badan publik apa saja di negeri ini tidak satu pun punya imunitas atau kekebalan.

“ORI merupakan Badan Publik yang harus patuh terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik,”ujar Hamdan dipersidangan tanpa kehadiran ORI selaku termohon.

Ditegaskan Hamdan Zoelva, tidak satupun badan publik di Indonesia diberi pengecualian atau imunitas untuk tidak menghadiri persidangan di Komisi Informasi terkait sengketa informasi publik, termasuk ORI.

“Kalau Komisi Informasi memanggil Ombudsman untuk hadir di persidangan, ya Ombudsman harus datang memberikan keterangan. Kalau informasi yang diminta pemohon mau dikecualikan, itu hal yang berbeda,” kata Hamdan.

Terlebih lagi, kata Hamdan Zoelva, hak untuk memperoleh informasi publik bagi setiap pemohon informasi termasuk hak asasi manusia (HAM) tercantum jelas pada pasal 28 F UUD 1945 yang menyebutkan, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.

Hamdan menyatakan, tujuan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sama dengan tujuan negara, yakni upaya mensejahterakan masyarakat melalui pemerintahan yang terbuka.

“Badan Publik tidak boleh menghambat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai upaya menjadikan pemerintahan yang bersih,” jelasnya.

Karena itu, kata Hamdan, tidak ada alasan bagi Badan Publik apapun, untuk tidak menghadiri persidangan di Komisi Informasi.

“Selain perintah undang-undang, Komisi Informasi merupakan lembaga pengawal konstitusi yang diberi kewenangan memanggil badan publik manapun dalam rangka menjamin hak konstitusi setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi publik. Tidak satupun badan publik dikecualikan menolak memberikan keterangan di persidangan Komisi Informasi. Sebab Komisi Informasi lembaga yang diberi wewenang mengawal pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi,” tegasnya.

UU Keterbukaan Informasi Publik, 14 tahun 2008 menyatakan badan publik diwajibkan untuk membuka akses informasi yang bersifat terbuka kecuali informasi yang dikecualikan. Menurut Hamdan pada keterangan Ahlinya, informasi yang dikuasai ORI termasuk informasi terbuka selama belum ditetapkan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi berdasarkan Undang Undang, kepatutan dan kepentingan umum.

Terkait hak imunitas yang dinyatakan ORI dalam suratnya kepada Majelis Komisioner KI Pusat, menurut Hamdan, hak imunitas itu tidak bisa dipergunakan dalam sengketa informasi.

“Sebab, informasi merupakan obyek, sedangkan hak imunitas berlaku bagi subyek dalam hal ORI menjalankan tugas dikriminalisasi. KI Pusat sendiri tidak memiliki wewenang menangkap, menginterograsi, menuntut dan menggugat,”ujarnya.

Sebelumnya surat ORI ditandatangani Ketuanya Amzulian Rifai disampaikan ke KI Pusat, menyatakan, Ombudsmen RI memiliki hak imunitas berdasarkan Pasal 10 UU 37 Tahun2008 yang isinya dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, diinterograsi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

Kasus sengketa informasi yang disidangkan Komisi Informasi Pusat merupakan sengketa dengan register 005/III/KIP-PS/2018 antara Pemohon Indopress terhadap Termohon Ombudsman Republik Indonesia. Sidang digelar tadi merupakan sidang lanjutan.

Adapun informasi yang diminta pemohon berupa salinan dokumen Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman atas dugaan maladministrasi penggerebekan gudang PT Indo Beras Unggul atau PT IBU di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu silam. (*rilis: kipusat)