Dari minat baca dengan aktif di media sosial, bisa dipastikan informasi apa yang disebar di media sosial, ya itu hoaks, fitnah, radikalisme dan lain sejenisnya.Kemenkominfo sendiri memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap pengguna media sosial terutama soao hoaks, ujaran kebencian dan radikalisme.
"Dan itu Kemenkominfo dalam pengawasan konten dan untuk penegakan hukumnya adalah Polri,"ujar Niken.Pada diskusi publik sore ini, KI se Indonesia juga menyepakati Forum Wartawan dan Pemerhati Transparansi Indonesia."Forum ini diisi oleh komisioner KI berlatar belakang dulunya wartawan dan kita deklarasikan ketua Hendra J Kede dan penasehat forum.kami minta Ibu Niken,"ujar Syamsu Rizal.(rilis: ppid-kisb)
Editor : Adrian Tuswandi, SH