Padang,--- Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta gelar 'Diskusi Keterbukaan Informasi Publik'. Jumat 30/9-2022 di Kampus 2 Universitas Bung Hatta, Aie Pacah.Banyak peserta tentu ada ynag mempertanyakaan buat apaan tuh keterbukaan informasi publik?.
Tentu pertanyaan tersebut sangat mudah dijawab oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyuda sebagai narasumber yang dihadirkan Peradi Cabang Padang.Selain Arya juga pemateri Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr Uning Pratimaratri pada diskusi yang dihadiri 200 orang dipandu oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Helmi Chandra, Sy, S.H., MH.
Arya menyampaikan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik yang merupakan hak rakyat. Kata Arya, UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan implementasi dari konsep Open Government yang memastikan terwujudnya transparansi dan partisipasi publik.Dr Uning mengulas tentang aspek hukum keterbukaan informasi publik. Dr Uning menyampaikan bahwa UU No. 14/2008 adalah hukum administrasi yang juga memuat sanksi pidana bagi para pelanggarnya.Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M. PhD pada pidato pembukaan diskusi menyampaikan bahwa keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik adalah pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik."Keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik sangat membantu advokat dalam menjalankan profesi. Oleh karena itu, advokat harus memahami secara benar substansi dari UU ini," ujar Miko Kamal pada relise DPC Peradi diterima media ini dengan judul Keterbukaan Informasi adalah Pilar Penting Terwujudnya Pemerintahan yang Baik. (adr)
Editor : Adrian Tuswandi, SH