"Dulu Rudi dibentak-bentak, diancam. Mereka menganggap kita ini tidak punya harga diri,"ujar Linda, jurnalis Indonesia satu.Hal senada sebagai bentuk protes juga diungkap wartawan lain. Tak ingin kejadian yang sama terulang dan berlarut dikemudian hari, puluhan wartawan Bukittinggi berencana menemui Dandim 0304/ Agam, Senin pagi ini.
Sebelumnya, ketua PWI Bukittinggi, Anasrul telah menghubungi Pasi Intel Kodim 0304/ Agam untuk berjanji bertemu dengan Dandim Senin ini, membicarakan terkait ulah oknum prajurit tersebut."Kita temui Pasi Intel dulu baru kita ke Dandim. Kia lihat hasilnya nanti. Intinya yang bersangkutan minta maaf ke wartawan dan pencerahan bagi yang bersangkutan dan prajurit lain agar tidak menghalangi tugas jurnalistik," kata Anasrul.
Sementara itu, saat mengetahui kejadian di ruang berbeda, Rizky Jurnalis detaksumbar.com mengatakan bahwa jika terbukti tindakan oknum intel Kodim 0304/Agam ini sudah patut dikatakan menghalang-halangi kerja Jurnalis.Hal ini sesuai dengan UU Pers Tahun 1999 yang mana diatur tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).""Saya rasa harus dilanjutkan ke ranah hukum, agar masyarakat tahu. Sehingga jelas bahwa Jurnalis bekerja juga dilindungi hukum. Saya harap tindakan oknum intel Kodim 0304/Agam ini tidak terulang lagi," tegasnya! (faish) Editor : Adrian Tuswandi, SH