Oleh: Naufal JihadAnggota GMNI Komisariat Universitas Andalas
PADA UMUMNYA istilah diskriminasi telah banyak diketahui oleh seluruh masyarakat dan tentunya bahasa itu telah lazim dikenal dalam realitas sosial.Namun persoalannya adalah ketika mengetahui istilah diskriminasi tersebut, apakah seseorang itu paham dengan makna diskriminasi yang sebenarnya.
Merujuk pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau pensiggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif pada seluruh aspek kehidupan.Dengan jelas bagaimana negara mengatur dan menjelaskan arti diskriminasi yang merupakan bentuk perlakuan tidak sesuai dengan nilai-nilai moralitas dalam kehidupan sosial.
Melihat kembali sejarah diskriminasi itu memang pada dasarnya berangkat dari bahasa Inggris “discriminate”, dan pertama kali digunakan sekitar abad ke-17.Kosakata diskriminasi ini berkembang untuk menjelaskan sikap prasangka negatif. Pada saat itu prasangka yang dimaksud dikaitkan hanya dengan prasangka atas kulit hitam saja yang menjadi budak, hingga kemudian sampai detik ini istilah tersebut digunakan untuk semua jenis prasangka dan tindakan negatif kepada segala jenis identitas sosial.
Dari sisi moralitas, arti diskriminasi merupakan tindakan yang merugikan seseorang. Jika orang itu terkena diskriminasi, diperlakukan buruk, sering kali dengan sebuah kekerasan baik itu secara fisik atau non fisik.Hakikatnya setiap individu telah dianugerahi sebuah hak, baik itu hak atas kebebasan, atau hak atas identitasnya. Hal itu secara alamiah telah diberikan kepada individu sejak ia lahir, namun ketika adanya keinginan untuk sebuah keteraturan dan kehidupan bersama-sama, individu tersebut bisa menyerahkan secara sukarela hak tersebut kepada negara melalui sebuah kontrak sosial.
Pemikiran ini dimunculkan oleh salah satu filsuf inggris yaitu John Locke. Negara sesungguhnya telah memberikan kebebasan tersebut dan telah mengaturnya dalam sebuah kebijakan untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa di Indonesia sendiri sebagai negara yang demokrasi tentu mendapatkan hak yang sama dan kewajiban yang sama.Namun belakangan ini, sepertinya potret negara yang dikenal sebagai negara demokratis dan juga melahirkan pluralisme dengan konsep Bhineka Tunggal Ika sudah jauh dari apa yang dikenal oleh negara-negara yang ada di dunia.Potret Indonesia hari ini tidak jauh berbeda dengan negara Barat, bagaimana antara negara Barat dan Indonesia merupakan cermin yang saling berhadapan. Mengapa penulis mengatakan hal demikian?Salah satu riset yang telah dilakukan oleh Samsul Maarif dalam sebuah buku berjudul “Kebebasan, Toleransi dan Terorisme: Riset dan Kebijakan Agama Di Indonesia” (2017) mengatakan bahwa definisi beragama di Indonesia yang dipahami oleh pemerintah dan juga yang dikembangkan di dunia akademik merupakan warisan konstruksi Barat abad ke-19 yaitu dikenal dengan istilah “agama dunia”.
Bermakna etnosentris dan subjektif. Agama dominan dijadikan prototipe (Kristen di Barat; Islam di Indonesia), agama-agama minoritas disesuaikan, dan agama-agama leluhur didiskreditkan dan didiskriminasi.Istilah diskriminasi hari ini memang sangat erat kaitannya dengan kehidupan beragama dalam lingkup bermasyarakat. Terkadang masyarakat Indonesia hari ini selalu menyoroti bagaimana Barat mendiskriminasi suatu golongan dalam kehidupan bernegara maupun bermasyarakat, akan tetapi kita lupa untuk melihat kedalam.
Bagaimana dengan potret masyarakat kita dalam memandang perbedaan. Bagaimana negara mampu menghasilkan sebuah keadilan dan mempertahankan pluralisme yang telah digagas oleh salah satu pemimpin negara ini dulunya.Menjadi tugas bagi masing-masing individu hari ini bagaimana memahami diskriminasi yang dilakukan, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja terhadap individu lainnya. Pemerintah punya pekerjaan rumah (PR) besar untuk meluruskan ini.
Akan tetapi hal itu dapat terwujud dengan memulainya dari akar rumput, yakni kita sebagai masyarakat dan sebagai individu.Diskriminasi juga tidak terlepas dari sebuah kebijakan yang ditetapkan, dimanapun itu, baik negara, pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, maupun keluarga.
Editor : Adrian Tuswandi, SH