Padang, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat secara resmi menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (28/4/2026) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin lansung ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi wakil ketua Evi Yandri Rajo Budiman, Sekwan Maifrizon, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris serta anggota DPRD Sumbar yang hadir.
Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dihadiri Wakil Gubernur Vasco Ruzeimy bersama sejumlah OPD dan jajaran.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan LKPJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, sebelumnya Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna pada 16 Maret 2025, yang memuat capaian kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, DPRD membahas LKPJ dan memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujar Muhidi.Muhidi menjelaskan, pembahasan LKPJ dilakukan melalui dua tahapan. Pertama, pembahasan oleh komisi-komisi bersama OPD mitra kerja. Kedua, pendalaman oleh Panitia Khusus untuk merumuskan rekomendasi DPRD.
Dari hasil pembahasan, DPRD menilai penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 tetap berjalan baik, meskipun menghadapi tantangan berat seperti efisiensi anggaran dan bencana hidrometeorologi.
“Capaian program dan indikator makro ekonomi daerah secara umum tercapai, bahkan beberapa melampaui target,” katanya.
Apresiasi dan Catatan Perbaikan
DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beserta OPD atas kinerja yang telah dilakukan.
Editor : Editor