Padang,---Ditlantas Polda Sumbar menggelar Focused Group Discussion (FGD) terkait angkutan online yang menjamur dan mendatangkan manfaat bagi banyak orang.Bahkan keberadaan angkutan transportasi online kekinian termasuk dilematis bagi negara satu sisi beri keuntungan yakni kemudahan dan cepat melayani konsumen juga punya kelemahan soal kenyamanan dan ketakadaab regulasinya.
UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur angkutan berbasis online bahkan UU itu tegas melarang kendaraan roda dua dilarang menjadi angkutan umum.Soal inj menjadi menarik diangkat Ditlantas Polda Smbar dalam rangka mengumpulkab pendapat dan aspirasi para pemangku kepentingan di Sumbar.
Tak tanggung-tanggung tiga pakar dihadirkan sebagai narasumber, Yosafra dari Unand, Suryadi dari UI dan Markus Priyo dari UGM.Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Singgamata menekankan bahwa FGD dilaksanakan atas perintah Kakorlantas Mabes Polri dalam menggali fenomena angkutan online di daerah.
"Tertib angkutan online untuk masyarakat, membuat keputusanya, bukan untuk Kokorlantas maupun Polri secara umum, tapi harus mengedepankan kebutuhan masyarakat luas,"ujar Singgamata, Rabu 24/4 di Gedung Rangkayo Basa PadangnFGD mengangkat topik Rasionalisasi Hiruk Pikuk Angkutan Online dipandu moderator Cut Dona berlangsung hangat.
Ketua Organda Sumbar S Budi Syukur menekankan bahwa fenomena angkutan online yang menuntut tarif dan lain sebagainya, harusnya pemerintah tidak berikan lampu hijau."Mestinya angkutan online itu patuh pada UU Lalu Lintas dulu baru tuntut segala macamnya, bagaimana mau diakomodir kalau tidak patuh pada UU yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"ujar Budi.
Sedangkan pemilik spiritsumbar.com, Saribulih mengapa pemerintah lambat mengatur angkutan online."Sudah marak dan menjadi kebutuhan baru diatur padagal masalah sosial sarat di angkutan online tersebut,"ujarnya.Budi juga mengatakan pemerintah jangan gegabah membuat aturan lain "UU 22 tahun 2009 adalah hukum positif sesyah UUD, jadi salah kalau ada aturan menteri yang mengatur itu melanggar hirarkis perundang-undangan namanya,"ujar Budi.Sementara tidak bisa dipungkiri selain memudahkan dan cepat dalam layanan, ternyata transportasi online membuka lapangan pekerjaannya, apalagi era digitalisasi sekarang yang pasti penggina internet lebih suka dengan segala sesuatu berbasis online.
[caption id="attachment_7713" align="aligncenter" width="3264"]
Akademisi Unand Yosafra menilai pendekatan angkutan online mesti komprehensive tak bisa sektoral, disampaikan saat FGD digelar Ditlantas Polda Sumbar, Rabu 24/4 di Padang. (foto: rian)[/caption]"Online tidak masalah tapi yang masalah sepeda motornya jadi angkutan umum yang tidak ada aturannya. Dan itu masalah dalam UU Lalu Lintas,"ujar Yosafra.
Menyikapi angkutan online akademisi Unand Padang ini mengajak semua pihaj melihat secara komprehensive jangan sektoral karena kontribusi online buat ekonomi dan serapan tenaga kerja besar."Meski tidak ada regulasi dan standarisasi terkait jaminan keselamatan penumpang, sehingga perlu terobosan jangan tunggu UU dulu,"ujarnya.
Sedangkan pakar komunikasi UI Suryadi mengatakan pilihan transportasi murah dilayani sampai ke pintu rumah. "Tapi keamanannya gimana,"ujar SuryadiDilanjutkannya transportasi apa punya kelemahan menurut survey antara kecewa dengan tidak beda beda tipis yakni 51 persen puas dan 49 persen kecewa.
Editor : Adrian Tuswandi, SH