"Serta perlu hati-hati, peluang kejahatan di angkutan online juga ada karena wajah driver dengan nomor kendaraan sering berbeda dari pesanan,"ujarnya.Transportasi online kelemahannya juga ada, karena kata Suryadi aplikasi cendrung pengguna di profailing.
"Juga terganggunya keamananan keselamatan ketertiban dan kelancaran, karena pengemudinya ngetem di tempat konsentrasi pelanggan, mestinya mobile dong,"ujar SuryadiTerkait UU menurut Suryadi ada di sektor penegakan hukum, kalau belum ada diatur karena UU Lalu Lintas sudah ada tinggal terbitkan PP-nya saja lagi.
"Tegas saja dengan penegakan hukum untuk kepastian hukum,"ujar Suryadi.Semengara Markus Priyo, guru besar FH UGM sekaligus Tim Ahli Mabes Polri mengapresiasi sambutan Kombes Pol Singgamata mengatakan tidak mencari benar dan salah tapi semua persoalan yang ada cari solusi untuk kebutuhan masyarakat.
"Ungkapan Dirlantas Polda Sumbar sangat mencerahkan dan tidak saja untuk Sumbar tapi seluruh Indonesia,"ujar Markus.Angkutan Online ada manfaat besarnya seperti dibicarakan pembicaraan sebelumnya terutama lapangan pekerjaan, murah dan mudahkan masyarakat.
"Tapi di perspektif hukum ternyata angkutan online ada perosalannya,"ujar Markus.Seperti soal hak dan kewajiban sama terhadap pengusaha transportasi.
"Angkutan online gunakan mobil pribadi, kalau non online melekat aturan angkutan umum yang ada akhirnya menimbulkan kecemburuan karena hak dan kewajiban tidak sebanding,"ujarnya.Lalu soal antar pengusaha daring seperti Go Jeck, Grab dan Uber sampai saat ini tidak ada kesepakatan bersama."Terbukti soal perang diskon dan fasikitas lain, tentu ada aplikator lain dirugikan, sehingga ada yang menuntut pengaturan sama,"ujarnya.Lalu masalah dengan tiga komponen berkepentingan konsumen, driver dan provider.
"Hubungannya segitiga seperti uang titipan, lalu kenyamanan dan keamanan, termasuk data pribadi yang hubungkan konsumen dan driver,"ujarnya.Lalu driver dengan aplikator soal hubungan hukum gimana apakah perdata atau ada soal ketenagakerjaan.
"Kalau hubungan ketenagakerjaan, kalau terjadi pemutus hububgan kerja maka ada kewajiban aplikator,"ujar Markus.(rian)
Editor : Adrian Tuswandi, SH