Korupsi SPJ Fiktif Disidangkan, Koalisi Masyarkat Sipil Desak Jangan Berhenti pada Yusafni

Koalisi Masyarkat Sipil desak pengembangan kasus korupsi SPJ Fiktif, suasa rapat di Rumah Ikhlas Selasa 1/5
Koalisi Masyarkat Sipil desak pengembangan kasus korupsi SPJ Fiktif, suasa rapat di Rumah Ikhlas Selasa 1/5

Padang,---Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Prasjaltarkim Sumbar tahun anggaran 2012 s.d 2016, SPJ Fiktif) telah sampai pada tahap pembuktian yaitu mendengarkan keterangan terdakwa.Pada Jumat 27/4 pada persidangan, Terdakwa Yusafni menyebutkan sejumlah nama yang diduga menerima aliran uang yang diberikan langsung oleh terdakwa. Selain di dalam persidangan, Terdakwa Yusafni juga menyebut sejumlah nama yang diduga menerima cipratan uang dari korupsi SPJ Fiktif tersebut. Ini adalah petunjuk yang harus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Sejumlah nama yang disebut oleh Terdakwa Yusafni itu di antaranya menyebut nama pejabat pemerintah, BPK dan LSM. Adapun yang disebutkan oleh terdakwa yakni, TMG, YN, MK, BPK, AE, ISP, AFR, AS, MHF, NW, EH, YH, ARS, AW, IJ, YG, RM, YNS, IP dan SYR dengan besaran yang beragam.Hingga saat ini kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 63 Milyar ini telah menyeret Yusafni sebagai terdakwa. Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menduga kasus ini telah dicoba dilokalisir dengan maksud mengamankan pihak-pihak tertentu.

Hal itu dapat diamati dalam uraian dakwaan Penuntut Umum yang hanya menyebut nama Yusafni dan Suprapto (Mantan Kepala Dinas Prasajaltarkim Sumbar) sebagai pihak yang secara bersama-sama melakukan perbuatan.Melihat dari modus tindak pidana yang dilakukan serta fakta persidangan, secara administratif dari sisi penganggaran dan pertanggungjawaban anggaran, kasus korupsi SPJ fiktif semestinya harus dipertanggungjawabkan banyak pihak, melebihi apa yang disebutkan dalam surat dakwaan atas nama Yusafni.

"Apalagi terdakwa Yusafni juga menyebutkan banyak nama sebagai orang yang menerima aliran dana tindak pidana korupsi ini.  Terkait hal tersebut kami dari Masyarakat Sipil Sumbar menyampaikan sikap sebagai berikut,"ujar juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Arief Paderi dj Rumah Ikhlas Selasa 1/5Pertama Koalisi Maayarakat Sipil (KNGOSB), meminta KPK melakukan supervisi lebih intens dan/atau mengambil alih kasus tersebu.

Kedua Koalisi NGO Sumbad ini mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penuntutan terhadap Suprapto sebagai pihak yang disebut secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan Yusafni sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan Yusafni;Ketiga KNGOSB mendesak APH untuk segera memeriksa nama-nama lain yang disebut terdakwa Yusafni baik di dalam dan di luar persidangan sebagai penerima aliran uang dugaan korupsi;

"Keempat kami mendesak Penyidik dan Penuntut Umum untuk mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penuntasan kasus korupsi SPJ fiktif ini,"ujar Arief Pader pada siarn pers diterina media ini.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner - Gor
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini