Oleh: Falina AlifyaMahasiswa Fasttrack Program Magister Administrasi Publik Universitas Andalas
BARANG MILIK NEGARA merupakan salah satu bentuk aset negara yang wajib untuk dikelola dengan baik sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi pemerintah maupun masyarakat.Adapun definisi Barang Milik Negara (BMN) merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh melalui dana APBN atau dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik negara terdiri atas kebutuhan perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dengan tujuan untuk terwujudnya tertib administrasi dan mendukung tertib pengeloaan Barang Milik Negara (BMN) dengan objektif.
Seyogyanya barang milik negara ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat 3 mengatakan bahwa“tanah air dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.”
Pernyataan dalam Undang-Undang Dasar tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengelola barang milik negara dengan maksimal, transparan, dan akuntabel untuk pencapaian tujuan bangsa dan negara serta mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.Akan tetapi dalam realisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) ini masih kerap ditemukan beberapa permasalahan di antaranya aset yang rusak sebelum masa manfaatnya habis, kegagalan fungsi BMN akibat kurangnya pengetahuan terkait penggunaan dan pemeliharaan, masih terdapat aset usang yang belum dihapuskan, masih terdapat aset yang menganggur yang belum dimanfaatkan sehingga menyebabkan tuntutan ganti rugi atas kelalaian dalam penggunaan dan pemeliharaan BMN.
Sangat disayangkan jikalau permasalahan tersebut dibiarkan dan tidak tindak lanjuti dengan tegas oleh pihak pemerintah, terlebih lagi BMN bukanlah aset pribadi yang dimiliki oleh pemerintah melainkan aset yang nilainya sangat besar dan perolehannya sebagian bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.Oleh karena itu, tertib pengelolaan, peningkatan kualitas pelaksanaan , pengawasan, dan pengendalian Badan Milik Negara (BMN) menjadi hal serius yang harus diperhatikan oleh publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Keuangan Daerah (BPK) terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) masih ditemukan beberapa permasalahan yang sama tiap tahunnya. Diantaranya pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak akurat dan kepemilikannya belum didukung oleh bukti yang sah.Sesuai dengan apa yang termaktub dalam Pasal 6 Ayat 1F dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan agar setiap satuan kerja selaku pengguna barang wajib untuk melakukan penertiban, pemeliharaan, dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaannya.Dengan demikian, seiring kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong pemerintah untuk mengembangkan berbagai inovasi dalam menjalankan pemerintahan yang berbasis digital atau kerap dikenal dengan E-government.Salah bentuk penerapan E-government itu dapat dilihat pada inovasi e-BMN. Inovasi ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang kerap terjadi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Inovasi ini berbentuk aplikasi yang dilengkapi dengan beberapa fitur yang memiliki fungsi untuk membantu dalam proses penatausahaan barang milik negara dan menyediakan data lengkap berupa informasi terkait kondisi barang milik negara terutama aset tetap.
e-BMN yang digagas oleh pemerintah juga berfungsi sebagai acuan dalam proses pengelolaan barang milik negara pada setiap instansi pemerintah sehingga pengelolaanya terealisasi dengan baik, tertib, terpelihara, dan aman.Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, e-BMN akan membantu dalam manatausahakan barang milik negara untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan menyajikan informasi yang lengkap, aktual, dan terintegrasi baik pada tingkat pusat maupun daerah.
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berbasis digital ini sangat dibutuhkan dalam pengelolaan barang milik negara karena dapat mendokumentasikan seluruh kekayaan aset negara bahkan secara geopasial sehingga dengan mudah diketahui lokasi dari aset tersebut.Adanya digitalisasi pengeloaan BMN (Barang Milik Negara) menjadi salah satu tools pada era saat ini dikarenakan tuntutan tambahan aset yang harus dikelola sudah tidak bisa lagi diolah dengan cara konvensional. Sebagaimana yang disebutkan pada pernyataan berikut “Pelik rasanya bagi kita untuk bisa mengetahui berapa target yang harus diselesaikan dan mengapa target tersebut belum bisa diselesaikan pada fokus tertentu jika dilakukan secara manual,”Ujar Zainal Fatah Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.
Berdasarkan pernyataan di atas, penting untuk diterapkannya e-BMN pada setiap organisasi publik dengan tujuan untuk mempermudah penginputan penghapusan barang yang rusak dengan cepat, tepat, dan efesien.Tidak hanya sebatas input dan penghapusan namun juga memberi dampak baik terhadap pengelolaan barang miliki negara dengan maksimal.
Editor : Adrian Tuswandi, SH