Julita mengatakan, setelah pansel di bentuk, mereka memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pemilihan. Pansel bisa memutuskan teknis pemilihan baik itu pemilihan secara keterwakilan unsur, atau pemilihan langsung."Pemilihan hak pansel dan masyarakat, jika kondisi memungkinkan, maka pemilihan langsung juga bisa di lakukan," pungkasnya (Joni Harahap)
Editor : Adrian Tuswandi, SH