Oleh: Hasrat Setianingsih GuloMahasiswa Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas
ANAK adalah sebuah anugerah yang telah diberikan Tuhan kepada setiap orang tua. Namun tidak semua orang tua dapat menerima anugerah tersebut.Masalah kesehatan dapat menjadi alasan mengapa pasangan tidak bisa memiliki anak. Gangguan reproduksi (Infertilitas) menjadi salah satu penyakit yang menyebabkan pasangan tidak bisa memiliki anak.
Di Indonesia Infertilitas mencapai 10-15% atau 4-6 juta dari 39,8 juta pasangan yang subur. Ini menjadi stigma negatif bagi para wanita karena di cap tidak mampu untuk memberikan keturunan bagi keluarga mereka, ditambah lagi oleh faktor budaya patriarki yang sangat melekat di Indonesia.Seperti dikatakan di awal bahwa tidak semua wanita mengalami gangguan reproduksi, ada juga yang dianugerahi seorang anak, tak jarang itu dari konsekuensi perilaku tak terpuji yang marak dilakukan oleh anak di bawah umur.
Sayangnya, tidak semua anak yang lahir dapat merasakan kasih sayang yang cukup dari orang tua mereka, sehingga anak yang harusnya berada di lingkungan keluarga kandung dan mendapat perhatian harus berakhir di tempat-tempat penampungan seperti Panti Asuhan.Setidaknya ada 106.000 anak tanpa orang-tua yang tinggal di panti asuhan dan lembaga kesejahteraan sosial yang lain saat ini. Jumlah yang cukup besar dan menjadi masalah yang serius, sebab peran negara sangat dituntut untuk dapat menjaga perlindungan bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua kandung.
Pemerintah pun membuat sebuah program Pengangkatan Anak sebagai solusi bagi masalah kelahiran yang ada. Prosedur Pengangkatan Anak diatur dalam bentuk undang-undang seperti yang tertera pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, dengan ini adopsi adalah perbuatan hukum.Dari segi kewajiban pemerintah mungkin sudah mengatur hak-hak anak adopsi akan terjamin secara hukum, namun bagaimana dengan kehidupan si anak setelahnya? Ini menjadi pertanyaan yang akan memberi dua sisi untuk menjawabnya.
Pertama, si anak akan menemukan jati diri nya sebagai seorang anak di lingkungan barunya dan mendapat haknya baik berupa warisan dari orang tua angkat selayaknya orang tua kandung. Inilah yang menjadi tujuan pemerintah agar membuka ruang bagi seluruh anak-anak adopsi agar tetap merasa aman.Kata ‘aman’ disini menunjuk kepada kehidupan si anak setelah diadopsi oleh orang tua sambung nya. Jika dikatakan di atas bahwa anak akan mendapat hak nya secara utuh, faktanya tidak semua anak terlantar(adopsi) dapat tinggal dalam lembaga yang sah.Sekarang ini banyak sekali oknum-oknum tak bertanggung jawab yang melakukan adopsi anak secara ilegal dan berakhir pada perdagangan manusia. Ini malah akan memperburuk keadaan, anak-anak diperlakukan bahkan diberi pekerjaan, bahkan tidak di sekolahkan dan tentu saja masa depan mereka akan terkurung oleh dogma-dogma oknum yang hanya memikirkan keuntungan mereka saja.Kondisi ini sangat memprihatinkan, tindak kekerasan yang dilakukan kepada anak sejak dini hanya akan membawa masa depan yang suram dan berdampak pada negara, seperti tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran dan tindak kriminal.
Dengan itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan pemerintah mengatur sebuah kebijakan yang berisi tindak pidana yang melanggar hukum perlindungan anak dan layanan sosialisasi konseling kepada masyarakat.Seperti yang tertera pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."Beberapa hukuman yang mungkin diberlakukan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak adopsi:
1. Penahanan atau penjara: Pelaku kekerasan anak adopsi dapat dijatuhi hukuman penjara atau penahanan, tergantung pada keparahan tindakan kekerasan yang dilakukan2. Denda: Selain hukuman penjara, pengadilan juga dapat memberikan denda kepada pelaku kekerasan anak adopsi sebagai hukuman tambahan atau sebagai alternatif jika pelaku tidak dijatuhi hukuman penjara.
Editor : Adrian Tuswandi, SH