3. Pencabutan hak asuh: Pelaku kekerasan anak adopsi dapat kehilangan hak asuh terhadap anak adopsinya sebagai konsekuensi hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukannya.4. Larangan adopsi masa depan: Jika seseorang terlibat dalam kekerasan anak adopsi, pengadilan dapat menghentikan kemampuannya untuk mengadopsi anak di masa depan atau membatasi haknya dalam hal adopsi.
5. Layanan pemulihan dan rehabilitasi: Selain hukuman yang bersifat punitif, sistem hukum juga dapat mewajibkan pelaku kekerasan anak adopsi untuk menjalani layanan pemulihan atau rehabilitasi guna mengatasi masalah perilaku dan masalah psikologis yang mendasarinya6. Pemisahan dari anak adopsi: Jika ditemukan bahwa anak adopsi berada dalam bahaya atau terancam oleh keberadaan pelaku kekerasan, pengadilan dapat memutuskan untuk memisahkan anak tersebut dari pelaku dan menempatkannya dalam lingkungan yang aman, seperti panti asuhan atau dengan keluarga adopsi lainnya.
Orang tua yang ingin mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengikuti prosedur hukum berlaku dan taat pada syarat yang ada. Ini dilakukan agar anak yang akan diadopsi nantinya benar-benar akan mendapat keluarga yang bisa menerima dan merawat mereka sebagai seorang anak.Adopsi juga berperan sebagai bentuk perlindungan hak anak, terutama ketika situasi di lingkungan mereka sebelumnya tidak aman atau menghambat perkembangan sang anak. Selain itu, anak-anak telantar yang diadopsi juga mendapatkan identitas diri mereka sebagai seorang anak yang sah dan menikmati seluruh kebutuhan dan fasilitas baik pendidikan, kesehatan dan finansial dari anak itu sendiri.
Namun perlu untuk diperhatikan dalam pengadopsian anak, proses adopsi harus cermat terhadap calon orang tua adopsi, serta pemantauan dan pendampingan yang terus-menerus untuk memastikan kepentingan terbaik anak dijaga sepanjang waktu.Orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak yang sah menjadi anaknya secara hukum harus ditindaklanjuti secara hukum. Tujuan utama hukuman adalah melindungi anak-anak dan memastikan bahwa pelaku kekerasan bertanggung jawab atas tindakannya.,(analisa) Editor : Adrian Tuswandi, SH