Arman Caleg Terpilih PPP, Ijazah Nya Diduga Bodong, Pimpinan PKBM di Sidang Aman

Sidang tindak pidana pemilu tentang ijazah palsu caleg terpilih digelar Jumat 19/4-2024. (rg)
Sidang tindak pidana pemilu tentang ijazah palsu caleg terpilih digelar Jumat 19/4-2024. (rg)

Painan --- Pedisss Caleg di Persis Selatan ini, hasil Pemilu dinyatakan terpilih, tapi apa? Setelah itu dilaporkan  ijazah nya bodong.Kasus ini bergulir ke sidang perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024, di Pengadilan Negeri Kelas II Painan.

Pada sidang hari ke - 2, Jumat, terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel, red), didakwa pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebut, dirinya tidak mengetahui kalau ijazah dikeluarkan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, tempat dirinya mengambil paket C, bermasalah.Perihal ini dijelaskan terdakwa saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Y. Teddy Widoartono.

"Apakah saudara tau, kalau nomor NISN pada Ijazah saudara tidak terdaftar ?" tanya Widoartono."Tidak tau, Pak," jawab It Arman kepada pimpinan Majelis Hakim.

"Apakah saudara tau, dengan Alfi, yang merupakan orang yang memiliki nomor NISN di Ijazah ini ?" tanya Widoartono lagi."Tidak tau, juga Pak," jawab It Arman lagi.

Hakim Syofian Adi (hakim anggota) bertanya: pada saat mendaftar dan mengajukan diri sebagai caleg ke partai, saudara tau kalau ijazah bermasalah ?"Saya tidak tau, Pak," jawab It Arman.

"Begitu juga, lanjut dia, saat mengambil ijazah ke PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, yang beralamat di Padang," ucapnya.Hakim Batinta Oktavianus (hakim anggota) bertanya: setelah lulus dan dapat ijazah, kemana saja sudah digunakan ?

"It Arman menjawab: tidak pernah digunakan, Pak. Baru dipakai saat mendapat caleg ini saja," ujarnya.Dan, pada saat mulai ada yang mencurigai kejanggalan ijazah, setelah pileg (perhitungan suara), juga pernah ditanya ke yayasan.

"Malah, Buk Rita, selaku pimpinan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, menyebut, kalau ijazah Pak It Aman. Kalau ada masalah, pastilah yayasan yang akan disalahkan," terang It Arman, menjawab Hakim Batinta Oktavianus.Selanjutnya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya: Saudara terdakwa saat ujian pakai absen atau tidak? Dan kalau pakai absen, nama siapa yang saudara tulis di absen tersebut ?

It Arman menjawab, "ujian pakai absen pak, dan pastilah nama saya yang saya tulis. Karena, saya ikut ujian," ujarnya.Tidak Ada Tanggapan Masyarakat

Terdakwa It Arman kembali menjelaskan, persoalan dugaan kejanggalan dari ijazah miliknya, justru diketahui setelah penghitungan suara pileg 2024."Padahal, untuk menjadi caleg dari parpol, ada namanya tahapan DCS dan DCT di KPU. Dalam masa dua tahapan tadi, juga disediakan waktu tanggapan masyarakat (tangmas). Kalau ada dugaan kejanggalan dari persyaratan para caleg. Tapi, ini tidak ada satu pun laporan dari masyarakat. Termasuk terhadap ijazah saya," jelasnya, kepada Penasehat Hukumnya Kurniadi Aris.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner - Gor
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini