Komisi II DPR RI Apresiasi Tetapkan DCT dan Nomor Urut Peserta PSU DPD Sumbar

Anggota Komisi II. DPR RI Guspardi Gaus apresiasi KPU, Senin 24/6-2024. (dok)
Anggota Komisi II. DPR RI Guspardi Gaus apresiasi KPU, Senin 24/6-2024. (dok)

Jakarta, --- Anggota Komisi II DPR-RI Guspardi Gaus mengapresiasi KPU RI karena telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumbar y13 Juli 2024 mendatang.Menurutnya, keputusan KPU Nomor 789 tertanggal 21 Juni 2024 tentang DCT Anggota DPD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah sesuai dengan peraturan.

"Regulasi untuk itu jelas,penetapan nomor urut calon anggota DPD ditetapkan berdasarkan alphabet," kata Guspardi saat dihubungi senin 24/6-2024.Kata Guspardi Gaus, perubahan mendasar dari keputusan KPU RI ini menyatakan terdaftarnya nama Irman Gusman dalam DCT sebagai peserta PSU Sumbar.

Penyertaan nama mantan Ketua DPD RI Tahun 2009-2016 tersebut, kata Guspardi Gaus, merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 10 Juni 2024."Putusannya PSU DPD Sumbar dengan memerintahkan KPU untuk menyertakan nama Irman Gusman sebagai peserta,"ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengatakan bahwa, dengan keluarnya surat keputusan KPU yang menetapkan DCT dengan memasukkan nama Irman Gusman pada DCT Anggota DPD Sumbar pada PSU 13 Juli 2024 ikut merubah komposisi nomor urut peserta pileg. Knsekuensi terjadinya perubahan nomor urut peserta Pemilu DPD tersebut, maka KPU mesti melakukan sosialisasi secara massif sampai ke akar rumput di tengah masyarakat."Sebab, sosialisasi massif akan berpengaruh kepada tingkat partisipasi masyarakat yang akan datang ke TPS dalam PSU tanggal 13 Juli nantinya," pungkas anggota Baleg DPR-RI itu.(faj)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini