PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Pleno Penghitungan Suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI, 13 Juli 2024 lalu.Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen di dampingi semua ketua-ketua divisi di KPU Sumbar, dalam sambutannya pada pembukaan rapat pleno, menerangkan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi, 10 Juni 2024, KPU telah menetapkan tahapan dan jadwal guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Melalui Keputusan kPU No. 768 tentang Pemilu DPD Dapil 2024, dimana ditetapkan PSU dilaksanakan pada Sabtu,13 Juli 2024.
“Setelah Pemilihan Suara Ulang, juga telah dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan PSU secara berjenjang dari KPPS, kecamatan hingga tingkat kabupaten dan kota di Sumbar,” ungkap Surya Efitrimen, Jumat (19/7/2024) dalam pleno di Pangeran Beach Hotel Padang yang dihadiri ketua dan anggota KPU serta kepala sekretariat dari 19 kabupaten dan kota.Rapat pleno KPU Sumbar yang juga dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Sumbar serta kabupaten kota, termasuk para saksi dari 16 calon Anggota DPD RI, diawali dengan pembacaan tata tertib pleno oleh Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar.
Dalam rapat pleno yang berlangsung 2 hari, 19-29 Juli 2024, masing-masing Ketua KPU kabupaten kota, secara bergiliran membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah masing-masing yang dipandu oleh Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis dan penyelenggaraan Pemilu.Seperti diketahui, PSU DPD RI berlangsung di 17.569 TPS di 19 Kabupaten kota dengan pemilih (**) Editor : Adrian Tuswandi, SH