Sengketa Informasi Antara Warga dan Pemkab Pasbar Berakhir di Meja Mediasi

Foto Sengketa Informasi Antara Warga dan Pemkab Pasbar Berakhir di Meja Mediasi
Foto Sengketa Informasi Antara Warga dan Pemkab Pasbar Berakhir di Meja Mediasi

Padang - Sengketa informasi antara Pemohon informasi, Mispah AB, seorang warga Pasaman Barat dengan pihak Termohon Pemkab Pasaman Barat berujung di meja mediasi.  Langkah mediasi tersebut dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar dengan Mediator, Idham Fadhli, di kantor KI Sumbar, Jalan Sisingamangaraja, Padang, pada Jumat, (19/7.)Pemohon dan Termohon sepakat di meja mediasi terkait informasi yang disengketakan bisa diberikan.  Termohon Pemkab Pasbar yang dikuasakan oleh  Abdi dan Fidel Alnafi dari Bagian Hukum Pemkab Pasbar bersikap koperatif dan bersedia mengupayakan memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon  Mispah.

Awalnya pihak Pemkab Paspar mengakui tidak mengetahui dan menerima surat permohon informasi dari Pemohon dikarenakan tujuan surat yang seharusnya  dimasukkan ke bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pasbar, justru diberkan langsung ke bagian Sespri Bupati, sehingga terjadi "miss komunikasi"."Seharusnya surat tersebut dilayangkan ke PPID Utama, bukan ke Sespri Bupati, sehingga kami tidak mengetahui keberadaan surat tersebut. Jika surat itu masuk ke PPID pasti kami balas," ujar Abdi yang dibenarkan oleh Fidel Alnafi.

Di sisi lain Mispah membenarkan surat yang ia diberikan bukan ke PPID, melainkan ke Sespri Bupati Pasbar. Ia mengaku tidak mengetahui alur permohonan informasi ke badan publik.Idham Fadhli yang bertindak sebagai mediator mengapresiasi PPID Pemkab Pasbar yang sangat komunikatif dan terbuka.

"Apresiasi untuk PPID Pasbar yang sangat komunikatif dan bersedia memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh warga," ujar Idham Fadhli.Fadhil, sapaan karib Idham Fadhli menegaskan, bahwa dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin hak publik dalam memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk melayani dan memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh masyarakat.

"Sepanjang itu bukan informasi yang dikecualikan dan merupakan informasi publik, maka badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat," ujar Komisioner Informasi Sumbar yang membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi ini.Sengketa informasi ini bermula dari permintaan informasi yang dilakukan oleh Mispah yang ditujukan kepada Pemkab Pasaman Barat pada 2 April 2024. Adapun informasi yang diminta adalah salinan atau photo copy informasi dan dokumentasi Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang 240 anggota plasma Katiagan sebagai anak angkat dari PT Agro Masang Perkara (AMP) Plantation, yang terletak di Nagari Katiagan, Kinali, Pasaman Barat.

Bermula dari Mispah yang mengajukan permintaan informasi terkait SK tersebut ke Pemkab Pasmar, karena merasa tidak ada respon oleh Pemkab Pasbar. Mispah kemudian melayangkan surat kedua keberatan kepada Atasan PPID Utama Pasbar, namun tetap tidak ada balasan. Mispah akhirnya menggugat Pemkab Pasbar ke Komisi Informasi Sumbar.Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut terdaftar di KI Sumbar dengan nomor register 18/VII/KISB-PS/2024, dengan Ketua Majelis Mona Sisca, serta Tanti Endang Lestari dan Riswandy sebagai Anggota Majelis. (Ril-KISB)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini