Solok Selatan - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menghimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah-Putih di halaman rumahnya selama bulan Agustus. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya masyarakat memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.Hal ini disampaikan Bupati Solok Selatan H. Khairunas dalam Apel Gabungan ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Halaman Kantor Bupati, Senin (5/8-2024).
"Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ini diminta kepada seluruh masyarakat di seluruh nagari untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus ini," kata Khairunas pagi ini.Diharapkan seluruh Camat dan Wali Nagari juga melakukan himbauan di wilayahnya masing-masing agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan informasi menganai hal ini.
Himbauan ini juga sudah disampaikan oleh Bupati Solok Selatan melalui Surat Nomor 130/ 88/Pem/2024 Tentang Himbauan.Dalam surat ini disampaikan bahwa masyarakat dihimbau Mengibarkan Bendera sang Merah Putih dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.Ini juga sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan, yaitu: “Bendera Wajib dikibarkan pada setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga Negara yang menguasai hal penggunaan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Kampai)
Editor : Adrian Tuswandi, SH