Jakarta,---Penggagas dan perumus utama Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, Wina Armada Sukardi, menjelaskan, KPW sudah dengan tegas menyebut, salah satu perbuatan tercela bagi wartawan anggota PWI adalah korupsi uang organisasi dan keuangan negara."Sedangkan kemelut yang terjadi di PWI berawal dari dugaan korupsi keuangan organisasi dan uang negara di pengurusan PWI yang baru seumur jagung itu,"ujar. Wina Armada Sukardi kepada wartawan Selasa, 6/8-2034 pagi di Jakarta .
Menurut Wina , dana bantuan dari Forum Humas BUMN senilai Rp 6 miliar masuk ke kas PWI, sudah sempat dikeluarkan sebesar Rp. 1.771 Milyar untuk cashback dan fee orang dalam di PWI ( diduga HCB dkk).Perinciannya, sebagai berikut. Untuk Cashback ke BUMN sebesar Rp. 1.080 M dan Rp.691 juta untuk Ordal alias orang dalam PWI.
Cashback untuk pihak BUMN dibuat tanda terimanya tanggal 29 Desember 2023. Dalam kuitansi jelas tertera “Untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN.”Oleh sebab itu dalam pandangan hukumnya, bukti ini tidak dapat disangkal lagi, semula uang itu digelontorkan atas nama cashback, dan bukan lainnya.
“Jika belakangan diubah oleh HCB dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada.Tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan. Padahal pihak Forum Humas BUMN dengan tegas membantah telah mengatur keharusan adanya cashback, apalagi sampai menerima cashback,” ungkap Wina.
Audit dilakukan di Forum Humas BUMN memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback sebagaimana dimaksud dalam dokumen tanda terima karangan HCB dan kawan-kawan.Wina menjelaskan ada dua hal mendasar terhadap fakta ini. Pertama, semua uang Rp 1.080 M yang sudah sempat keluar dari kas PWI, perlu dipertanyakan keluar kemana, karena Forum Humas BUMN membantah telah menerima uang terebut.
“Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” tandas Wina.Korupsi Uang BUMN sama dengan Korupsi Uang NegaraWina mengatakan, dirinya dalam kasus ini sengaja memilih istilah “korupsi,” lantaran pada saat sekarang, dari praktek tata kelola keuangan negara, semua aset, kekayaan dan keuangan BUMN dimasukan sebagai keuangan negara.“Pada bagian ini dapat diartikan, korupsi terhadap keuangan BUMN sama dengan korupsi terhadap keuangan negara,” terangnya.
Hal kedua, aliran dana yang sudah sempat keluar dari kas PWI dan ada tanda terimanya yang seakan dari Forum Humas BUMN, menimbulkan dugaaan ada pemalsuan tanda tangan pihak Forum Humas BUMN .“Ini sudah telak menambah unsur pidana,” tegas Wina.
Di mata Wina, unsur pidana semakin jelas, setelah Dewan Kehormatan PWI pada keputusannya memerintahkan agar uang cashback itu dikembalikan, dan kemudian pengurus PWI mengembalikan uang tersebut, lengkap dengan bukti pengembaliannya di formulir bank."Ternyata pengembalian uang memang bukan dari Forum Humas BUMN melainkan dari pengurus PWI sendiri dalam hal ini mantan Sekjen PWI, Sayyid Iskandar. Dengan begitu sudah terang benderang kemana aliran dana yang sempat melayang hilang,” ujarnya.
Pakar hukum dan etika pers itu mengingatkan, pengembalian uang dalam kasus dugaaan korupsi tidaklah menghilangkan unsur tindak pidana korupsinya sendiri."Paling, hanya dapat dipakai untuk pertimbangan mengurangi hukuman,"ujar Wina.
Editor : Adrian Tuswandi, SH