Padang--Ki sumbar gelar sidang sengketa informasi publik dengan agenda pembacaan purusan sela register no 08/1IV/KISB-PS/2024 dengan pemohon Didi Someldi dan Termohon Pemerintah Daerah Provensi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) pada Jumat 17 Mei 2024 di ruang sidang KI Sumbar, Padang.Majelis Sidang diketuai oleh Riswandi dan Anggota Majelis Musfi Yendra serta Idham Fadli.
Ketua Majelis Komisioner , Riswandi menyebutkan alasan putusan sela ini adalah legal standing atau syarat kedudukan hukum termohon tidak terpenuhi."Sidang pemeriksaan awal terkait kompetensi absolut, relatif dan legal standing para pihak serta jangka waktu dari permohonan informasi publik hingga permohonan sengketa informasi publik. Majelis akhirnya mengeluarkan putusan selanya, karena termohon tidak memiliki legal standing" Tutup Riswandi.
Majelis bersepakat putusan sela diambil karena syarat formil sengketa informasi publik register 18/KISB-/2024 tidak terpenuhi. (**) Editor : Adrian Tuswandi, SH