Batusangkar,-- KPU Kabupaten Tanah Datar menggealar rapat koordinasi persiapan pencalonan pemilihan serentak nasional tahun 2024 bersama tokoh masyarakat dan partai politik di Ballroom Emersia Hotel, Kamis 15/8-2024.Kegiatan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses penyampaian informasi sekaligus sosialisasi proses pencalonan untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Tanah Datar.
Komisioner KPU Tanah Datar Gusriyono menegaskan bahwa kegiatan tersebut sengaja dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi para peserta calon yang akan mengikuti pencalonan pada pilkada mendatang.“Kegiatan ini bertujuan untuk para calon yang akan mengikuti pencalonan agar memahami langkah dan persiapan pencalonan untuk pilkada mendatang,"katanya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika menyampaikan bahwa keputusan tentang persyaratan pencalonan mengacu pada keputusan jumlah kursi dan suara sah yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten.“Perolehan suara sah dan kursi DPRD didasarkan pada Pemilu anggota DPRD terakhir yaitu di Pemilu 2024 dan di daerah yang bersangkutan, di Kabupaten Tanah Datar anggota dewannya sudah dilantik kemaren pada tanggal 14 Agustus 2024, jadi partai politik sudah bias menetukan siapa nantik bakal calon yang akan diusung” jelasnya.
Di samping itu turut hadir Komisioner KPU Kabupaten Tanah Datar, Ikhwan Arif. Menurutnya koordinasi yang dilakukan dalam kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan pemahaman dan persepsi dalam tahapan pencalonan nantinya.“KPU Kabupaten Tanah Datar perlu menyamakan persepsi dalam rapat koordinasi ini terutama perihal persyaratan dan administrasi dalam tahapan pencalonan nantinya, sembari kita melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) 8 Tentang Pencalonan “ ujarnya.
Kemudian menurutnya KPU Kabupaten/Kota perlu melakukan pencermatan data baik itu pada saat pendaftaran, sebelum penetapan dan sesudah penetapan untuk kemudian di input dalam database KPU yaitu di aplikasi pencalonan yang dikenal dengan sistem pencalonan (Silon).Rapat koordinasi ini dihadiri oleh narasumber dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, Dr. Yesrita Zedrianis, M.Kes. Menurutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para peserta calon dalam mengikuti proses pemenuhan persyaratakan kesehatan.
“Ada beberapa syarat dan tempat yang mesti dipenuhi masyarakat dalam mengikuti tahapan pencalonan pada pilkada mendatang. Di antaranya pemeriksaan kesehatan anamnesis dan analisis riwayat kesehatan baik itu Pemeriksaan jiwa (rohani), pemeriksaan kesehatan jiwa (Psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis” ungkapnya.Semua bentuk pemeriksaan kesehatan tersebut bersumber dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpt. Nomor 1090 Tahun 2024).Narasumber lain dari DJP KPP Pratama Payakumbuh, Rusmaizar mengatakan pentingnya bakal calon untuk melaporkan harta kekayaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negara.“Sebelum mendaftar bakal calon harus melaporkan harta kekayaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negara sebelum dipilih oleh rakyat nantiknya” ungkapnya.
Kemudian juga hadir Wakapolres Kabupaten Tanah Datar Kompol Hikmah, S.Kom.,M.Kom. Dalam hal ini pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan KPU Tanah Datar untuk membantu persyaratan calon berupa pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).“SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian. Surat keterangan kelakuan baik yaitu surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat ini diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan pidana atau kejahatan” tutupnya.(rls)
Editor : Adrian Tuswandi, SH