Jakarta,---Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Senator RI Hj Emma Yohanna kepada 7 komisioner KPU RI dan 5 komisioner KPU Sumbar memasuki babak baru.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) kemarin, Rabu 21 Agustus pukul 14.00 Wib digelar sidang pertama di di Ruang Sidang Prof Seno Adjie 2.
Kuasa Hukum Hj Emma Yohanna selaku penggugat pada sidang perdata itu Amnasmen SH dan Dr Aermadepa S.H.Sementara pihak tergugat cuman dihadiri kuasa hukum tergugat 2 Mochammad Afiffudin serta kuasa hukum tergugat 4 Parsadaan Harahap.
Lima (5) komisioner KPU RI atau pun kuasa hukumnya pada sidang perdana gugatan PMH tersebut tidak hadir.Sedangkan lima komisioner KPU Sumbar selaku pihak turut tergugat pada gugatan Senator RI itu hadir semuanya.
"Agenda sidang siang sampai sore kemarin itudisamping mempertemukan para pihak berperkara,juga melengkapi syarat administrasi, legal standing masing-masing para pihak dan prinsipal, serta menyepakati jadwal dan agenda sidang berikutnya, para pihak sepakat sidang digelar 4 September 2024,"ujar Amnasmen SH, Kamis 22/8-2024.Pada sidang kedua 4 September 2024 tersebut menurut DR Aermadepa SH, agendanya mediasi para pihak."Semoga saja pada sidang kedua itu semua pihak atau kuasa hukum tergugat bisa hadir lengkap,"ujar Amnasmen.
Sidang Gugatan Perdata Senator RI atas KPU RI dan KPU Sumbar diskor oleh Majelis PN Jakpus diketuai Purwanto S Abdullah, SH MH dan Panitera Muldi SH MH.Sidang perkara PMH ini dilakukan Senator DPD RI terkait pelaksanaan PSU DPD RI 13 Juli 2024 yang hasilnya, saat Pemilu awal Emma Yohanna meraih suara terbanyak kedua terbesar, pada PSU yang diputus pelaksanaannya oleh MK Hj Emma Yohanna meraih suara ke enam terbesar dari 16 Calon DPD RI Dapil Provinsi Sumbar. (***)
Editor : Adrian Tuswandi, SH